B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Bupati Karo (Terkelin Brahmana) menyampaikan pendapat akhirnya terhadap hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Kabupaten Karo Tahun 2018, terkait 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo Tahun 2018 di ruang Paripurna Gedung DPRD Karo, Kabanjahe [Senin 3/12: Pukul 18.00 wib].
“Dengan selesainya pembahasan Ranperda ini, perkenankanlah saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo yang telah dengan sungguh-sungguh tanpa lelah melakukan pembahasan Ranperda ini. Sehingga dapat dirumuskan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat di Kabupaten Karo,” kata Terkelin.
Selanjutnya Terkelin mengucapkan syukut karena anggota DPRD Karo secara bulat memberikan persetujuan atas 8 dari 9 Ranperda diusulkan oleh pihak eksekutip.
“Saya menyadari, selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif. Bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu, saya menyampaikan mohon maaf yang setulus-tulusnya. Semua ini adalah cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan disepakati bersama,” ungkapnya.
Menurut Bupati, tugas kita selanjutnya (eksekutip) adalah mengimplemetasikan Perda tersebut di tengah-tengah masyarakat dengan disertai fungsi pengawasan optimal; baik pengawasan fungsional di internal pemerintah daerah, pengawasan politik di DPRD serta Pengawasan masyarakat.
“Tidak ada artinya Perda yang baik jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya,” ujar Bupati di akhir laporannya.
Selanjutnya diadakan penandatanganan bersama Ranperda oleh Bupati Karo (Terkelin Brahmana SH) dengan pimpinan DPRD Karo (Nora Else Br Surbakti, Ketua), Inolia Br Ginting (Wakil Ketua), dan Efendi Sinukaban (Wakil Ketua) yang tertuang sebanyak 8 poin secara berurutan seperti di bawh ini.
1. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi
5. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat lain
7. Ranperda tentang RTRW Kabupaten Karo Tahun 2018-2038
8. Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
Sedangkan Ranperda yang tidak disetujui oleh DPRD Karo adalah Ranperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum. Melalui voting tertutup dengan 15 orang tidak setuju disahkan dan 7 orang setuju disahkan. Sesuai ketentuan, Ranperda yang satu ini ditunda.
Hadir dalam penandatanganan Ranperda tersebut sebanyak 22 anggota DPRD Karo, Forkopimda Karo, Wakil Bupati Karo (Cory Seriwaty br Sebayang), Sekdakab Karo (Drs. Kamperas Terkelin Purba), Asisten 1 (Drs. Suang Karo-karo), Asisten 3 Administrasi (Mulianta Tarigan) dan para OPD Kabupaten Karo.