BUPATI KECEWA BERAT — Karena Okupasi PTPN II Terhadap Tanah Ulayat Tidak Berkoordinasi dengan Pemkab Langkat

Laporan

Karl Sumagara

Dari Stabat (Langkat)

Tidak ingin kesalahpahaman akibat okupasi lahan di Desa Banyumas dan Kelurahan Kwala Bingai (Kecamatan Stabat) serta Desa Pertumbuken (Kecamatan Wampu) beberapa waktu lalu, Bupati Langkat (Terbit R. Perangin-angin) menggelar rapat dengar pendapat di Kantor Bupati Langkat, Stabat [Senin 5/10]. Rapat yang berlangsung tadi pagi bermaksud memediasi antar pihak-pihak yang bertikai.

Dalam rapat ini, Bupati Langkat mengatakan kecewa karena okupasi diadakan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan dia sebagai pimpinan pemerintahan di Langkat.

Dalam menyampaikan kekecewaannya itu, putra Karo Perangin-angin mergana ini menyelipkan dalam kalimatnya tentang keterlibatan aparat hukum dalam okupasi itu. Terkesan dia ingin agar masyarakat tahu bahwa dia tidak berpihak, tapi prihatin atas masalah yang dihadapi warganya.

Sebagaimana dilansir oleh situs resmi Pemkab Langkat, Pemkab Langkat tidak memihak perusahaan maupun kelompok masyarakat yang bersengketa. Tujuan pemerintah mengundang masyarakat terkait untuk mendengarkan aspirasi dan kronologis yang terjadi beberapa hari kemarin.

“Rapat ini, bertujuan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya yang terjadi di lapangan, jangan sampai ada yang dirugikan, baik dari Perusahaan apalagi bagi masyarakat Langkat,” tegas Terbit Rencana Perangin-angin.

Sekdakab Langkat (Dr. H. Indra Salahudin) menambahkan, tujuan rapat ini mengklarifikasi dan mengoptimalkan penggambilan langkah-langkah terbaik sesuai Perundang-undangan yang berlaku untuk penyelesaian okupasi lahan tanah ulayat oleh Pihak PTPN ll. Agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat dan Pihak PTPN ll yang berkelanjutan.

“Pemkab Langkat akan segera melaksanakan mediasi permohonan masyarakat kelompok kelompok tani ulayat dengan pihak PTPN.ll, dengan win-win solutions,” ungkapnya.

Selanjutnya, Sugiono perwakilan dari masyarakat tani, menyampaikan aspirasinya di depan Bupati Langkat, mereka mengaku telah mengelola dari tahun 2006 sampai dengan 2020 tahun ini, tanah yang mereka dapat merupakan hasil pembagian dari ketua masyarakat adat.

“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Langkat menghentikan sementara kegiatan okupasi yang sedang dilaksanakan pihak PTPN II, sambil menunggu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab di lahan tersebut masih terdapat tanaman palawija masyarakat yang belum dipanen,” sampainya.

Sementara, Kades Desa Pertumbuken (Hasan Basri) mengakui, okupasi yang dilakukan pihak PTPN ll, tidak pernah melibatkan dan berkordinasi dengan Pemerintah Desa Pertumbuken.

Menyikapi pernyataan warga, di akhir pertemuan, Bupati menegaskan Pemkab Langkat akan membuat permohonan ke PTPN II sembari menunggu keputusan berkekuatan Hukum Tetap, agar memberi waktu kepada masyarakat yang sudah menanam di tanah tersebut untuk dapat memanennya dan menunda pengerahan alat berat jika memang tidak berbenturan dengan perundangan yang berlaku.

Turut hadir sejumlah masyarakat dari perwakilan kelompok tani, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Kabag Hukum, Ka. BPN Langkat, Camat Wampu dan Stabat, beserta para pejabat Pemkab Langkat lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.