Bupati Serap Aspirasi Ormas PAC PP Kabanjahe

B. KURNIA P.P. KABANJAHE — Bupati Karo (Terkelin Brahmana SH) didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Karo (Susi Iswara Br Bangun), Kasat Pol PP dan Linmas (Hendrik Philemon Tarigan SSTP) menerima audensi Ormas Pemuda Pancasila (PP) dipimpin Ketua PAC Kabanjahe (Boyan Kaban) beserta pengurus lainnya [Senin 21/1].

Boyan Kaban melalui juru bicaranya yang juga sebagai kuasa hukum PP (Rubianto SH) mengutarakan permasalahan terkait bangunan yang berdiri di inti kota, Jl. Pala Bangun, Kabanjahe, milik Ormas PP (Pemuda Pancasila) yang mendapat teguran resmi dari pihak terkait Pemkab Karo.

“Boyan Kaban menghimbau agar bangunan Pemuda Pancasila yang terletak di inti kota mendapatkan izin yang belum miliki hingga saat ini,” ujar Rubianto.

Sekilas historis, pos Pemuda Pancasila ini dibangun di zaman Pejabat Bupati Karo I.S Sihotang oleh kader PP (Pemuda Pancasila) Alm. Baster.

,”Nah, timbul sekarang teguran untuk pengurusan izin. Memang kami akui, berkas kelengkapan surat-surat alas hak dan yang lain-lain tidak kami miliki. Bagaimana mau ngurus sedangkan suratnya saja tidak ada,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh kader PAC PP Kecamatan Simpang Empa (Rudi Surbakti), kedatangan mereka adalah untuk menanyakan kepada Pemkab Karo, terkait kebenaran surat teguran tersebut. Issu beredar di masyarakat dan organisasi PP bahwa surat teguran tersebut hanya ditujukan kepada organisasi mereka.

Namun, setelah dijelaskan oleh Bupati Karo, mereka mengerti ternyata semua bangunan/pos yang tidak berizin sudah hampir semua disurati oleh dinas terkait. Walaupun masih banyak yang belum terkordinir sampai surat teguran kepada pihak-pihak yang tidak berizin.

Menyahuti laporan ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana memerintahkan kepada perizinan untuk menjadwalkan rapat bersama Ormas PP dengan melibatkan tim penertiban dari kepolisian maupun TP4D dari kejaksaan agar ada solusinya.

“Semua butuh proses. Semua harus kita dengarkan aspirasinya. Walaupun aturan ada, tapi kita tetap kedepankan silaturahmi. Ini penting, menjaga hubungan yang bersama stakeholder dan Pemangku kepentingan lainnya,” tandas bupati.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karo (Susi Iswara) membenarkan surat yang dilayangkan kepada ormas PP adalah dirinya yang membuat sesuai dengan tupoksinya.

“Kami tidak pernah memilah-milah menyurati surat edaran bagi pemilik bangunan liar. Jika ada sesuai data pada dinas, maka kami surati. Jadi, tidak benar pihak ormas PP saja yang kami surati. Isu itu tidak benar,” sanggah Susi.

Dalam waktu dekat, dinasnya akan menyurati kembali dan duduk satu meja.

“Mari kita carikan solusi jika memang berkas yang dimiliki oleh ormas terkait bangunan tidak ada,” pungkasnya.


Bupati Karo saat menerima audensi Ormas PP Kabanjahe di ruang kerjanya di Kabanjahe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.