Bupati Terima SK dari Kemendagri Perubahan Kecamatan 3 Desa Relokasi Siosar ke Tigapanah

B. KURNIA P.P. KABANJAHE — Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa akhirnya resmi menyerahkan kepada Pemda Karo Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 140-48 tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang persetujuan penataan desa melalui penghapusan Desa Sukameriah (Kecamatan Payung) serta Desa Bekerah dan Desa Simacem (Kecamatan Naman Teran) sekaligus pembentukan Desa Sukameriah, Desa Bakerah dan Desa Simacem di Kecamatan Tigapanah (Kabupaten Karo).

Dalam penyerahan ini, Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Nata Irawan SH MSi) menganjurkan untuk menjadikan ini sebagai anugerah bagi Masyarakat Karo. “Hampir  selama  dekade 73 tahun belum pernah terjadi hal ini,” katanya.

Pesannya lagi, agar diperhatikan batas-batas desa, aktifkan komunikasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, perhatikan dokumen-dokumen yang lama, perhatikan APBDes-nya agar tidak menjadi masalah di suatu saat nanti. Camat harus pandai mengfungsikan kepala desa, terlebih saat ini dinasnya lagi merivisi gaji seluruh perangkat kepala desa.

“Mudah-mudahan terlaksana. Ini rencana kami agar gaji Kepdes dan perangkatnya setara dengan gaji PNS,” ungkap Nata tanpa merinci besarnya dan regulasi yang megatur.


Bupati Karo saat menerima Surat Keputusan Perubahan status 3 desa dan kecamatan dari Ditjen Pemerintahan Desa (Nata Irawan) di Kemendagri.

Bupati Karo (Terkelin Brahmana) menyampaikan, dengan adanya surat  yang dia terima, dijelaskannya secara komprenshif  bahwa 3 desa meliputi Desa Bakerah, Desa Simacem selama ini kecamatan Naman Teran dan Desa Sukameriah Kecamatan Payung diubah menjadi kecamatan Tiga Panah. Nama desa tetap, tidak ada perubahan.

Saat menerima Surat Keputusan Mendagri dalam pembentukan desa [Kamis 14/2] di Gedung C Lantai 2 Ditjen Bina Pemerintahan Desa Jl. Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan. 

“Secara adminitrasi, ketiga desa yang sebelumnya sudah direlokasi ke Siosar pasca erupsi Gunung Sinabung, sebenarnya belum memenuhi standarisasi syarat untuk ditetapkan menjadi pembentukan desa sesuai aturan. Namun, karena historis kearifan lokal dan keunikan Kabupaten Karo, Pemerintah Pusat mempertimbangkannya,” papar Terkelin didampingi  Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Drs Suang Karo-karo), Sekwan DPRD Kabupaten Karo (Petrus Ginting S Sos), Kabag Pemdes (Eva Angela SSS MM), Camat Tigapanah (Data Martina Br Ginting AP MSi), Camat Namanteran (Drs Dwikora Sitepu), Camat Payung (Jepta Tarigan S Sos, MSi).

Kendati demikian, kita bersyukur atas keberhasilan ini semuanya karena adanya dorongan stakeholder, pemangku kepentingan lainnya, bahkan tak luput atas kerja keras OPD terkait yang terlibat di dalamnya.

“Teruslah berkarya dan kerja iklas. Akhirnya seperti kita lihat sekarang, hasilnya  sudah menjadi tuntas,” tutur bupati.

Ini akan  menjadi catatan sejarah bagi keturunan kita khususnya bagi Suku Karo bahwa pembentukan/ pemekaran desa yang pertama di Indonesia tanpa memenuhi SOP (Standar Operasional Procedure) dapat dikabulkan.

“Oleh sebab itu, saya minta OPD segera sosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat,” ajak Terkelin.

Sementara Asisten 1 Pemerintahan Setdakab Karo (Drs Suang Karo-karo) mengatakan akan segera meneruskan arahan Bupati Karo ke jajaran para camat  ketiga desa tersebut untuk mensosialisasikannya.

Ini penting karena ada perubahan struktur jumlah desa, setelah adanya  terbit SK Mendagri. Contohnya Kecamatan Naman Teran. Jumlah desa sebelumnya 14. Dengan keluarnya Desa Simacem dan Desa Bekerah, Kecamatan Naman Teran menjadi 12 desa. Sedangkan Kecamatan Payung  yang sebelumnya memiliki 8 desa, keluarnya Desa Sukameriah menjadi terdiri dari 7 desa.

Sebaliknya, Kecamatan Tigapanah yang sebelumnya memiliki 26 desa bertambah 3 desa menjadi 29 desa.

Kabag Pemdes (Eva Angela) adalah ujung tombak tekhis pengajuan pembentukan desa yang telah disetujui oleh menteri ini. Menurutnya,  yang dialami Pemda Karo adalah sungguh luar biasa, karena diperlakukan secara khusus tanpa memenuhi syarat.

“Pemda Karolah  pertama kali di seluruh Indonesia yang direstui tanpa syarat oleh pemerintah pusat, sebab syarat suatu pembentukan desa salah satunya harus berpenduduk minimal 800 KK (kepala Keluarga). Sedangkan ketiga desa (Sukameriah, Bakerah dan Simacem) dengan total kepala keluarga yang kita ajukan hanya berjumlah  370 KK. Seharusnya permohonan ini sudah gugur, namun karena perlakuan khusus, ini dapat kita raih dan menjadi pilot project bagi kapubaten-kabupaten lain di seluruh Indonesia nantinya,” pungkas Eva.

https://www.youtube.com/watch?v=9cVMbF8dqvc

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.