CORI Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi

EDY S. GINTING | KABANJAHE | Kajari Karo telah menetapkan tersangka pelaku tindak pidana korupsi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo (inisial RT) dan mantan Kadispora Kabupaten Karo (inisial RBP). CORI sangat mengapresiasi kinerja Kajari Karo ini.

Tersangka RT terkait tindak pidana korupsi TPU Salit di Dinas Perkim Tahun Anggaran 2019.

Sementara RBP terkait tindak pidana korupsi Lapangan Samura di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karo.

Nhov Trakapta Putra Kaban SH sebagai Kordinator Lapangan Community Rakyat Oposisi Rakyat Independent (CORI) mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Karo atas prestasinya mengungkap kasus korupsi ini. Dia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang tidak termakan isu yang sedang dibangun oleh para koruptor.

“Tidak ada tempat untuk para koruptor di Bumi Turang ini,” ucap Nhov kepada media [Jumat 22/7].

Beliau berharap agar tuntutan aksi pada tanggal 6 Juni 2022 terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Bawaslu Karo, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Karo, serta Dugaan Merugikan Keuangan Negara lainnya semuanya mendapat titik terang, guna pembangunan dan kemajuan Kabupaten Karo.

Dalam rangka hari jadi Bhakti Adyaksa Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi.

Komunitas CORI siap bermitra dan kerja sama dengan Kajari Karo dalam mengungkap para koruptor di Bumi Turang guna pemulihan dan memajukan pembangunan Kabupaten Karo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.