Kolom M.U. Ginting: COVID-19 ITU HARAM ATAU HALAL?

Kalau vaksinnya nanti dicap atau disertifikasi ‘halal’, lantas Covid-19 sendiri apa juga halal, ya? Gerakan QAnon berpendapat bahwa Covid-19 adalah konspirasi, ‘fake’ (baca definisi ‘QAnon’ di WIKIPEDIA). Gerakan yang namanya QAnon ini sangat cepat membesar sejak 2017.

Sekarang sudah mencapai 71 negara dunia.

Gerakan ini terbesar di AS, Inggris dan Jerman. Tetapi semakin membesar di semua negara UE. Gerakan ini pada dasarnya anti-globalis NWO, anti kejahatan yang sudah dijalankan oleh kabalis NWO ini sejak dua abad, terutama kejahatan perangnya.

Apa kejahatan NWO globalis ini tentu juga tidak asing bagi MUI dilihat dari kepatriotisan Penduduk Islam negeri kita melawan penjajahan selama perjuangan Kemerdekaan Indonesia.

Dilihat dari tujuannya yang mulia (membongkar dan melawan kejahatan kaum globalis) patutlah QAnon tidak dianggap haram oleh MUI, karena MUI juga jelas anti kejahatan dan anti segala macam kecurangan di negeri ini; terutama korupsi, pencabulan anak-anak dan juga terorisme.

Tidak diragukan juga bahwa Covid-19 adalah haram asal mulanya (konspirasi) menurut gerakan mulia dan halal QAnon. Bagi vaksin Covid-19, tinggal menunggu haram-tidaknya dari MUI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.