Oleh: Benny Surbakti (Sukabumi)
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum:
1. Karena bersekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
Ingat… cukup dengan patut mengetahui atau setidaknya menduga bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Misalnya harga di bawah standar atau tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen.