Curanmor dan Curas Ditangkap Polsek Delitua

[box type=”shadow”]Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Baru

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Setelah Timsus Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH berhasil melumpuhkan pelaku Curanmor Noviandi Bangun als Teger (32) dengan timah panas sepekan lalu, Unit Reskrim kembali menangkap 2 pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dalam menaggulangi kejahatan kasus 3C (Curat,Curas dan Curanmor).

[/box]

 

Indra Sihombing (24) warga Jl. Karya Tani Gg Rukun No 6 Kelurahan Pangkalan Mansyur (Medan Johor), pelaku Curanmor yang sudah lama menjadi TO Polsek Delitua ini ditangkap [Kamis 5/6: sekira 04.30 wib].

Menurut Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada sejumlah wartawan, Indra ditangkap di Jl. Karya Wisata No 12 depan Pajak Johor, Delitua.

“Awalnya, tersangka datang bersama temanya B (buron) ke sebuah Warnet. Pelaku berhasil mengambil kunci kontak kereta Ninja BK 5137 ADC milik korban Tengku Pandi Abdulah, warga Jl. Karya Wisata yang diletakkan di sebuah meja penjaga warnet,” kata Kanit.

Usai mengambil konci kontak, keduanya langsung mendorong kereta milik korban. Begitu kereta milik Pandi hendak dihidupkan, salah satu pengunjung Warnet bernama Andi melihat aksi mereka. Karena kereta yang diambil tak kunjung bisa hidup, Andi pun mulai curiga. Andi pun berkata kepada keduanya: “Ranmor kau, yah?!” Mengetahui Andi mulai curiga, tersangka Indra Sihombing pun berkelit: “Anjing kau! Babi kau! Keretaku ini!” kata Indra.

Lanjut dikatakan, meski dibentak, Andi tetap berteriak: “Ranmo .. Maling ..” Mendengar teriakan Andi, warga langsung mengejar dan memukulinya. Timsus Ops 810 3C Polsek Delitua yang mengetahui adanya pelaku Curanmor, langsung meluncur ke TKP. Begitu diamankan, petugas menemukan sebuah pisau yang terselip di pinggangnya. Bersama barang bukti, Indra Sihombing pun akhirnya digelandang ke Polsek Delitua.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Indra Sihombing juga seorang pelaku Curanmor Kereta Honda BK 6160 ADC yang terjadi 24 Mei 2014 sekira Pkl. 03.00 wib lalu. Menurut keterangan tersangka, kereta tersebut telah dijualnya seharga Rp 2 juta kepada seorang penadah berinisial I yang tinggal dikawasan Mongonsidi.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” kata Kanit.

[box type=”shadow”] [/box]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.