Curi Angkot Rahayu, Tarigan Ditangkap

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sempat diburon selama 2 bulan, Sastra Tarigan (49) warga Jl. Nabung Surbakti No.89, Kelurahan Padang Mas (Kecamatan Kabanjahe), tersangka pelaku pencurian mobil Angkot Rahayu milik Makmur Karo Sekali (37) akhirnya ditangkap Polsek Delitua [Sabtu 14/1] di Kabupaten Karo.

Informasi diperoleh, Sastra Tarigan diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua atas laporan Makmur Karo Sekali. Dalam laporannya, Makmur mengaku kehilangan Angkot PT Rayau Medan Ceria jenis Daihatsu Espass BK 1251 GW saat diparkir di depan rumahnya di Jl. Pales 1-A Ujung No 97, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan) [Sabtu 19/11/2016: sekira 16.00 wib].

Usai menerima laporan korban, Polsek Delitua lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan saksi-saksi dan korban sendiri, dicurigai pelaku adalah Sastra Tarigan (49) warga Kabupaten Karo. Pasalnya, sebelum dinyatakan hilang, pelaku sempat datang ke rumah korban dan menawar angkot tersebut.

Lantas, korban bersama Polisi datang ke Kabupaten Karo [Sabtu 14/1: Siang] mendapati angkot milik korban sedang terparkir di depan sebuah warung di Kaban Jahe. Tak mau buruannya kabur, Polisi langsung melakukan pengintaian. Begitu melihat pelaku hendak membawa angkot tersebut, Polisi langsung melakukan penyergapan. Bersama barang bukti, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Delitua guna keperluan proses lebih lanjut.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna melalui Kanit Reskrim Iptu M Rian membenarkan telah menangkap seorang pencuri mobil angkot.

“Tersangka berikut barang bukti satu unit mobil Daihatsu Espaas angkutan umum Rahayu Medan Ceria warna merah BK 1251 GW sudah kita amankan,” tuturnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.