Curi Besi Reklame, 2 Petugas TRTB Ditangkap

 

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Nekat mencuri besi bekas reklame milik Pemko Medan, 2 pegawai Dinas TRTB  dijebloskan ke dalam jeruji besi tahanan Polsek Delitua. Mereka adalah Rikardo Gurning (38) warga Jl. Keruntung No. 86 Kelurahan Sidorejo (Medan Tembung) dan Abram Vincent Hutapea (40) warga Jl. Kemiri III No. 6 Medan.

Menurut Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu M Rian Sik kepada wartawan, kedua tersangka tertangkap tangan hendak menjual barang hasil sitaan Dinas TRTB Pemko Medan dari lapangan Cadika Medan yang terletak di Jl. Karya Wisata Kelurahan Gedung Johor (Medan Johor) [Senin 9/1: sekira 17.30 wib].

“Saat dilakukan penangkapan, turut diamankan 2 mobil truk Crane, masing masing BK 9151 LE dan BK 9324 LB serta besi-besi bekas bongkaran rangka reklame yang diperkirakan mencapai Rp 800 juta,” kata Kompol Wira.

Barang-barang bekas tersebut rencananya diangkut dengan menggunakan 2 mobil Crane dan dijual kepada penadah yakni PT Multigrafindo Mandiri.

“Namun, kedua pelaku keburu tertangkap tangan oleh Polsek Delitua dan pegawai TRTB. Kemudian para pelaku diamankan ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Masih kata Kapolsek, dari hasil penyelidikan awal yang dilalukan, kedua tersangka telah 2 kali melakukan pencurian besi bekas masing-masing pada bulan September 2016 lalu dan hari Senin kemarin.

“Kita masih terus mendalami kasus ini. Karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain,” bebernya.

Kompol Wira mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara menurut Maklum SSos selaku Kasi pengawasan Dinas TRTB Pemko Medan saat dikonfirmasi, sesuai dengan Peraturan Walikota Medan No 38 tahun 2014 tentang reklame, Besi bekas reklame merupakan aset Pemko Medan.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.