Dalam Sepekan, Polsek Delitua Ringkus 6 Pelaku Kejahatan

imanuel 235IMANUEL SITEPU. DELITUA. Jajaran Reskrim Polsek Delitua dalam sepekan berhasil mengamankan 6 pelaku kejahatan dari berbagai kasus tindak kejahatan, Selain kasus narkoba, polisi juga mengamankan pelaku kasus curanmor dan kepemilikan senjata tajam [Sabtu 7/12: sekira 14.00 Wib].

Kapolsek Delitua AKP Wahyudi Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, tersangka Ricky Fernando (19) warga Tanjung Selamat Dusun 3 Gg. Damai (Kecamatan Sunggal) dijerat kasus narkoba. Dia ditangkap tidak jauh dari rumahnya karena mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 4 am daun ganja siap edar [Kamis malam 5/12: sekira 22.00 Wib].

Lanjut Wahyudi, setelah meringkus tersangka kasus ganja ini, polisi melakukan patroli di sekitaran Tanjung Selamat karena dikabarkan marak peredaran narkotika. Kali ini, patroli polisi membuahkan hasil dan mengamankan seorang pengedar sabu yakni Rahmat Fauzi (21) warga Tanjung Selamat Gg. Keluarga (Kecamatan Medan Tuntungan) dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu senilai Rp 200 ribu yang diamankan di salah satu warung di Jalan Besar Tanjung Selamat (Kecamatan Medan Tuntungan) [Kamis Malam 5/12: sekira 23.00 Wib].

Selain itu, jajaran Polsek Delitua mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan dua pelaku yakni David Lumbantobing (18) warga perumahan KPUM Delitua dan Ilham Muttakin (21) warga Jl. Antarika No 13 (Kecamatan Polonia) yang diamankan di Jl. Eka Surya (Kecamatan Medan Johor) saat ketahuan mengambil sepeda motor Ricky Sutanto (16) warga Jl. Eka Surya (Kecamatan Medan Johor) [Jumat 6/12: sekira 17.00 Wib].

Dalam aksi pencurian sepeda motor ini, tersangka David Lumbantobing, yang merupakan residivis curanmor yang baru bebas seminggu lalu, mencuri dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan kepada korban-korbannya. Namun, apes bagi pelaku, ternyata korban yang ditodong berteriak dan didengar oleh polisi yang sedang berpatroli di Jl. Brigadir Triyadi dan langsung mengejar pelaku. Mereka akhirnya berhasil melumpuhkan dan menangkap kedua pelaku yang juga melakukan perlawanan.

Polsek Delitua juga berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa senjata tajam dan narkoba yakni Sehendri alias Tata (25) dan  Andi Saputra Sembiring (26) yang keduanya warga Tanjung Selamat (Kecamatan Medan Tuntungan) yang ditangkap [Selasa 26/11: sekira 03.30 subuh) di Jl. Flamboyan Raya No 66 Gg. Banjar, Kelurahan Tanjung Selamat (Kecamatan Medan Tuntungan). Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan sebilah pisau sangkur AK 47,1 dan amplop berisi daun ganja yang dibungkus dalam uang pecahan seribu dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio BK 2848 AAJ.

Keenam tersangka kini telah dijebloskan ke balik jeruji Polsek Delitua. Mereka dijerat sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukannya dengan ancaman hukuman penjara masing-masing pelaku selama 5 tahun.

Keenam tersangka dan barang bukti saat berada di Polsek Delitua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.