Dampak Panas Bumi untuk Ikan di Sibayak

Oleh: Joni Hendra Tarigan (Pengalengan, Jabar)

panas bumi 2
SIBAYAK. Sumber: http://jarmara.blog.cz/

joni hendra tariganSecara natural, panas bumi itu memang hasil dari aktivitas bumi yang kemudian menghasilkan zat-zat beracun. Hal yang sangat lumrah zat yang terkandung dalam panas bumi adalah H2S (hidrogen sulfida).  Zat ini sangat beracun bagi kesehatan manusia. Dalam konsentrasi yang sangat tinggi ( kelipatan 100 ppm) dapat menyebabkan kematian.

H2S ini yang berbentuk padatan membetnuk sulfur atau belerang. Ini yang kalau bercampur dengan air tanah akan mengakibatkan kematian pada ikan. Tetapi harus diteliti dulu, bagaimana belerang ini bercampur dengan air tanah. Apakah karena proses penambangan panas bumi, atau secara alami.

Jika karena penambangan panas bumi, secara hukum ini harusnya tidak terjadi. Karena tidak boleh ada limbah panas bumi yang dibuang ke lingkungan. Sisa pemakaian pada panas bumi  (brine, condensate) harus diinjeksikan kembali ke bumi.

Jika diinjeksikan kembali ke bumi, apakah tidak mencemari sumber air tanah?


[one_fourth]sumur akan menembus lapisan tanah[/one_fourth]

Tentu tidak, bila saja sumur injeksi dibuat dengan mengikuti standar pengeboran. Sumur injeksi sama dengan standar sumur produksi, yang bisa mencapai sampai 2.5 km.  Ini artinya, sumur akan menembus lapisan tanah dan lapisan batu-batuan yang sangat dalam. Tidak ada air tanah yang bercampur dengan fluida di kedalman dan di bawah lapisan batuan yang sangat dalam.

Jika ada perusahaan lain di sekitar yang berdekatan dengan sungai atau sumber lain di sekitar dimana terjadi kematian ikan, sangat baik jika diteliti apakah ada limbah beracun lain yang terbuang ke sungai, seperti yang terjadi di Sungai Citarum, Jawa Barat.

panas bumi 1
PLPT Sibayak. Sumber: http://webodat.com/sumut-trip-part-4/

Jika memang  pencemaran air terjadi secara alami, ini bisa saja.  Hal ini juga terjadi di Desa Pangalengan dimana terjadi kematian pada ikan-ikan. Tetapi, itu bukan akibat penambangan. Itu terjadi secara natural. Tidak ada yang bisa dipersalahkan. Salahkanlah alam, jika itu memang yang dicari.

Pihak-pihak Pemda juga wajar ditanyakan tentang kelayakan pengelolaan panas bumi di Gunung Sibayak. Secara undang-undang, otoritas pemberi ijin adalah  pemerintah setempat. Kecuali jika panas bumi berada di daerah perbatasan antar kabupaten, maka provinsilah yang bertanggungjawab.  Tetapi, jika memang berada di wilayah Provinsi, sudah pasti Provinsi yang bertanggungjawab. Jika berbatasan dengan antar Provinsi, maka Pusat akan ambil kendali. Jika terdapat di wilayah pusat, pasti pusat yang bertanggungjawab.

Test laboratorium juga bia dilakukan untuk menguji apakah pencemaran ini akibat penambangan panas bumi. Dalam hal ini, pihak perguruan tinggi bisa berperan.

Mejuah-juah!


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.