Delineasi Batas Kelurahan

NATALIE SEMBIRING. MEDAN. Batas wilayah memegang peranan penting dalam pemerintahan. Dengan adanya batas wilayah yang jelas, tentu akan memberikan kepastian akan tertib batas kelurahan. Kepastian batas ini akan mendukung terwujudnya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, baik dari segi kesejahteraan rakyat, kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan serta peningkatan daya saing kelurahan.

Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi ketika membuka kegiatan Delineasi Batas Kelurahan Secara Kartometik di Kota Medan di Balai Kota Medan [Senin 7/8].

Diungkapkan oleh Wakil Wali Kota, sampai saat ini masih banyak ditemukan persoalan yang menyangkut batas administrasi kelurahan, seperti kondisi peta yang beredar kurang akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga akhirnya menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Oleh karenanya melalui kegiatan delineasi ini, Wakil Wali kota berharap dapat mengatasi konflik yang terjadi di tengah masyarakat terkait dengan batas-batas wilayah kelurahan tersebut.

“Semoga ke depannya hasil dari kegiatan delineasi batas kelurahan secara kartometik ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh Pemko Medan dan masyarakat luas,” kata Wakil Wali Kota.

Atas dasar itulah Wakil Wali kota dan segenap jajaran Pemko Medan sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan delineasi batas kelurahan di Kota Medan yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial. Sebab, kegiatan ini sangat membantu Pemko Medan  dalam aspek teknik maupun proses penetapan dan penegasan batas-batas 151 kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan.




“Untuk itu saya berharap agar seluruh peserta dapat  mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Insya Allah manfaatnya dapat kita peroleh bagi kepentingan bersama,” harap Wakil Wali Kota.

Kegiatan Delineasi Batas Kelurahan secara Kartometik ini diikuti seluruh camat dan lurah se-Kota Medan dan menghadirkan Ir Sudomo Manurung sebagai narasumber. Usai membuka kegiatan, Wakil Wali kota selanjutnya menerima bingkisan, peta serta  topi dari Pimpinan Badan Informasi Geospasial, Dr Ir Parluhutan Manurung M Phil.

Kemudian Akhyar pun membalasnya dengan memberikan cindera mata kepada Parluhutan.

Sebelumnya, Parluhutan dalam laporannya mengatakan, Kota Medan merupakan pusat pertumbuhan di Sumatera. Oleh karenanya seluruh delineasi batas kelurahannya harus diperjelas dan didetailkan sesuai dengan amanah undang-undang. Dikatakannya, sesuai amanah undang-undang disebutkan harus ditetapkan batas yang jelas setiap kelurahan dan desa.

“Selain UU No.6/2014 tentang desa,  masalah batas ini juga dimuat dalam UU No.4/2011 tentang informasi geospasial. Kemudian aturan teknisnya diatur dalam Permendagri No.56/2015,” jelas Parluhutan.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.