Demo SKPI Bupati Karo

demoNgguntur PurbaNGGUNTUR PURBA. KABANJAHE. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Karo (AMK) melakukan long march sambil meneriakkan yel-yel demo ke Mapolres Karo [Kamis 25/4]  mendesak Polres Karo menuntaskan penyidikan perkara keabsahan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dalam pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Karo 2010. Pasalnya, penyidik Polres Karo telah menetapkan 2 tersangka dalam Penerbitkan SKPI; masing-masing TAG (mantan Kepsek SD No 040487 Tiganderket) dan A SP (mantan Kepsek SMK Negeri 2 Medan) (terhitung 26 Pebruari 2013). Mereka menggelar sejumlah poster yang bertuliskan, a.l.: “Pak Kapolres segera tuntaskan SKPI atas nama Kena Ukur Karo Jambi Surbakti” dan “Kapoldasu jangan intervensi Polres Karo dalam pengusutan kasus itu”.

Aksi unjuk rasa ini mendapat perhatian warga sekitarnya. Pihak Polres Karo tidak menerima para pengunjuk rasa masuk ke Mapolres Karo untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka dengan menutup pintu gerbang masuk. Namun demikian, para penghunjuk rasa tetap bertahan dan menyampaikan aspirasinya di jalan raya depan Mapolres Karo Jl. Veteran, Kabanjahe sehingga arus lalu-lintas mengalami kemacetan. Selain itu mereka juga membakar dua ban dan membakar copyan dokumen SKPI Kena Ukur Karo Jambi Surbakti mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA.

Dalam orasinya, Ikuten Sitepu mengatakan, aksi mereka ini sebagai bentuk protes dan keberatan atas rencana Polres Karo dan Polda Sumut menerbitkan penghentian penyidikan perkara (SP3) Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Karo yang ditandatangani KBO Ipda Arus Ginting dan Kanit Tipiter Aiptu Sitorus. Fakta-fakta  yang ditemukan dalam perkara itu bahwa kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada tahun 2011 (dalam kasus yang sama) sesuai surat dari Dirreskrim Polda Sumut kepada DPRD Kab Karo nomor :K/33/I/2011/Dit Reskrim tertanggal 19 Januari 2011 yang menjelaskan telah dilakukan penyelidikan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyidikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Sitepu, dari segi objek yang dilaporkan, berbeda. Dalam kasus yang dihentikan penyelidikannya pada tahun 2011, objek yang dilaporkan hanya satu, yaitu; surat keterangan nomor 156/A-2/STM-1 Mdn/1982 yang diterbitkan Kepala Sekolah STM Negeri 1 Medan. Dalam kasus yang dilaporkan ke Polres objeknya tiga, yaitu; SKPI nomor 422/415/SMK-2/2010 yang dikeluarkan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Medan, SK nomor 203/SLTP 01.01/2003 yang diterbitkan Kepala SMP Negeri Kabanjahe tertanggal 4 Desember 2003 dan SKPI nomor 422.1/292/SD/05 yang diterbitkan Kepala SD Negeri 040487 Tiganderket.

Fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, bahwasanya SKPI sudah ada putusan MK RI nomor: 205/PHP.D.VIII/2010 yang isinya SKPI yang digunakan Kena Ukur Surbakti adalah syah dan tidak bertentangan dengan pasal 9 ayat (2) huruf d Peraturan KPU nomor 13 tahun 2010.

Menurutnya, tidak relevan fakta pada gelar perkara menyatakan SKPI ijazah sudah ada putusan MK RI nomor  205/ PHP.D.VIII/2010 yang isinya bahwa SKPIi yang digunakan Kena Ukur Surbakti adalah syah dan tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) huruf d peraturan KPU nomor 13 tahun 2010 dengan laporan dilihat dari objek yang diputus MK RI dengan objek yang dilaporkan bahwa dari kewenangan MK RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yaitu MK mempunya 4 kewenangan dan 1 satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhirnya  yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga  negara yang kewenangannnya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK  tidak pernah memeriksa dan mengadili SKPI.

Dalam gelar perkara terhadap SKPI sudah diverifikasi KPU dan dinyatakan syah. Ikuten Sitepu menjelaskan hal itu sangat keliru hasil gelar perkara mmenyatakan SKPI sudah diverifikasi KPU dan dinyatakan syah.

“KPU tidak berwewenang memeriksa kebenaran isi SKPI melainkan hanya memeriksa secara formalitas kelengkapan berkas. Bila diikuti keterangan tersangka A SP, justu KPU meminta kepada tersangka untuk merubah SK menjadi SKPI. Dalam penerbitkan SKPI ini, oknum KPU patut juga dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Demikian juga dalam gelar perkara, bahwa SKPI adalah ranah hukum administrasi negara, menurut Sitepu, bahwa benar penerbitan SKPI merupakan lingkup hukum administrasi negara. Akan tetapi, jika dari keterangan tersebut tidak benar maka penempatan isi yang tidak benar ini masuk lingkup hukum pidana dan penggunaan surat yang isinya tidak benar masuk lingkup hukum pidana.

Terhadap SKPI ini sudah berlaku azas ne bis idem karena sudah diputus MK dan berlaku Lex pecialis derogate legi generaal dalam konteks tindak pidana Pemilukada Kabupaten Karo. Ikuten Sitepu mengatakan, hal itu sangat keliru dari peserta gelar terhadap SKPI . Iini sudah berlaku azas ne bis idem karena sudah diputus MK dan berlaku lex specialis derogat legi general dalam konteks tindak pidana Pemilukada Kabupaten Karo, dimana pemeriksaan di MK  bukan mengenai tindak pidana Pilkada sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan berlaku asas nebis in idem.

Sesuai rencana rekomendasi gelar perkara di aula Ditreskrimum Polda Sumut  pada 21 Maret 2013, maka rencana tindak lanjut akan mengehntikan penyidikan perkara ini (SP3) karena bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Menurut Sitepu, gelar perkara itu tidak fair karena selaku pelapor tidak pernah diundang untuk dihadirkan dalam gelar perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.