Dilaporkan 6 Bulan Lalu, Kasus Penganiayaan Mentok Di Polsek Delitua

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Amar Syahputra Ritonga (17) dan ayahnya Amron Ritonga (50) warga Jl. Parang 3, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) kesal bukan kepalang. Kasus penganiayaan yang dialami Amar Syahputra Ritonga, yang dilaporkan 6 bulan lalu ke Polsek Delitua, sampai sekarang tidak jelas ujungnya.

“Sudah kami laporkan 6 bulan lalu, tepatnya pada tanggal 4 November 2016, dengan bukti STTPL/ 700/ X/ SPKT/ SEKTA DELTA tertanggal 4 Nopember 2016. Tapi, selama ini kami tidak mengetahui kejelasan kasusnya,” ujar Amron Ritonga.

Sementara Amron Ritonga didampingi anaknya Amar Syahputra Ritonga menyebutkan pelaku Rio Bangun (20) warga yang sama, masih bebas berkeliaran.

“Karena tidak pernah ditangkap Polisi, pelaku Rio Bangun malah sering menantang dan mengajak anak saya berkelahi,” ujar Amron Ritonga.

Memang, sambungnya, sekira dua bulan lalu, ia pernah menemui penyidik pembantu UPPA Polsek Delitua, Briptu Astri Sitanggang yang menangani berkas laporannya. Ketika itu, penyidik tersebut mengatakan berkas laporan kami masih P19.




“Dua bulan lalu kata penyidik itu masih di P19 Jaksa. Tapi sampai sekarang kasus laporan kami sepertinya tidak kunjung dilengkapi penyidik. Sebagai orangtua korban, saya tidak mengetahui apa kemauan Polsek Delitua,” beber Amron.

Diceritakan Amar Syahputra, penganiayaan yang dialaminya terjadi Kamis [3/11/ 2016] silam di dalam Warnet Zone.

Saat itu, korban Amar Syahputra Ritonga sedang bermain internet di dalam warnet tersebut. Namun tiba-tiba pelaku Rio Bangun menyulutkan api rokok ke bokong korban.

“Tiba- tiba saja disulutkan Rio api rokok ke bokongku, jelaslah aku melompat karena saat itu aku memakai celana keper tipis. Dan dengan gerak repleks, aku memukul tangan Rio yang memegang api rokok karena aku kesakitan” sebut Syahputra.

Akan tetapi, kata korban, karena ia memukul tangan Rio, pelaku langsung memukuli Syahputra hingga babak belur.

“Walaupun saya sudah minta ampun, tetapi pelaku tetap tidak perduli dan tetap memukuli aku,” tutur Syahputra lagi.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH Sik ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus laporan Amar Syahputra Ritonga, melalui Panit 2 Reskrim (Ipda Sahri Sebayang), menjelaskan sebagai berikut.

“Saya sudah cek ke Juper,  berkas sudah dikirim ke jaksa namun berkas dikembalikan lagi oleh Jaksa. Ada petunjuk dari jaksa yang harus kita lengkapi. Secepat mungkin kita kirim lagi berkasnya ke jaksa setelah kita lengkapi. Nanti kami kirim SP2HP kepada pelapor atau korban,” ujarnya.

Foto: Korban Amar Syahputra Ritonga.









Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.