Ditangkap Setelah 7 Kali Curi Sepeda Motor

imanuel sitepu 3IMANUEL SIEPU. DELITUA. Beraksi untuk ke tujuh kalinya, pelaku curanmor Ahmad (22) warga Jl. Sentosa Lama No 6 Kelurahan Sei Kera Hulu (Medan Perjuangan) akhirnya tertangkap. Sementara rekannya, Akbar berhasil meloloskan diri.

Menurut Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna SH Sik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada wartawan menyebutkan tersangka Ahmad ditangkap saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 2598 TAR milik seorang perawat kesehatan, Masnita Sari Damanik (28), warga Jl. Sejarah, Desa Mekar Sari Delitua [Selasa 7/6: sekira 18.40 wib].

curanmor 2
Tersangka Ahmad saat diinterogasi.

“Saat itu, korban sedang berada di rumah Ustad Sayfuddin Nur tidak jauh dari kediamanya untuk mengikuti buka puasa bersama. Dia memarkirkan sepeda motornya di teras rumah ustad tersebut,” kata Iptu Jonathan.

Namun kata Iptu Jonathan, tersangka Ahmad dan Akbar yang ketika itu melintas dengan mengendarai Honda Beat BK 4733 ACU, melihat kunci kontak sepeda motor milik korban tergantung di sepeda motor, lantas berhenti. Ahmad kemudian turun lalu mendorong sepeda motor kereta milik korban Masnita secara perlahan. Untung saja, pemilik rumah Ustad Syaifudin melihat sepeda motor tamunya diambil oleh kedua pelaku. Sambil mengejar keluar rumah, sang Ustad langsung berteriak maling. Ahmad akhirnya berhasil ditangkap anggota Polisi yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi. Sementara, Akbar yang lari akibat dikejar massa berhasil meloloskan diri.




“Saat kita interogasi, Ahmad mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor. Masing-masing pada bulan Desember 2015, mencuri Suzuki Spin di Jembatan Kanal. Bulan Maret 2016 mencuri Supra X 125 di Pasar 4 Simpang Beo. April 2016 mencuri Yamaha Mio di Jalan Pales,” tuturnya.

Lalu, pada bulan Pebrwari ikut terlibat melakukan pencurian Honda Supra X 125 di Jl. Titi Sewa, Tembung. Masih pada bulan Pebruari, tersangka juga terlibat pencurian Honda Supra X 125 di Kuburan Cina, Mariendal, kata Iptu Jonathan seraya berkata kalau tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.