Perjuangan petani Simalingkar dan Mencirim tidak saja untuk mereka tapi juga untuk warga Sumut. Karena perlu juga dibuka lebar tentang hal lain yakni, kepada siapa tanah Ex HGU PTPN II seluas 5.873 Ha diredistribusikan?
Siapa yang mendapatkannya?
Rekomendasi Team B Plus tahun 2002 sudah menyatakan bahwa perkampungan Simalingkar A dan Mencirim tidak masuk dalam konsensi. Namun ini ditutup-tutupi.
Yang dibuka yang hanya menguntungkan sekian orang yakni tentang luas areal yang dikeluarkan dari HGU PTPN II yakin 5.873 Ha.
Padahal kedua informasi ini berada dalam satu laporan.