DPRD Deliserdang Reses ke Kantor Camat Biru-biru

Dewan Prihatin Maraknya Galian C Ilegal dan  Rusaknya Infrastruktur

 

Anggota DPRD Deliserdang (H. Sabar Ginting, Timur Sitepu dan Riky Nelson Barus)  ketika memberi arahan di Aula Kantor Camat Biru-biru.
Anggota DPRD Deliserdang (H. Sabar Ginting, Timur Sitepu dan Riky Nelson Barus) ketika memberi arahan di Aula Kantor Camat Biru-biru (Foto: Imanuel Sitepu)

IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Dalam reses mereka yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Biru-biru [Senin 18/2] anggota DPRD Kabupaten Deliserdang Dapem VI prihatin melihat banyaknya penambangan Galian C ilegal serta rusaknya infrastruktur jalan di Kecamatan Biru-biru.

Dalam acara reses yang dihadiri Camat Biru-biru drs. Antonius Pangaribuan, Plt.  Sekcam M. Arfan SSos, KUPT Dinas PU Sudirman Tarigan, KUPT Dikpora S. Br Barus dan seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota DPRD Deliserdang, H. Sabar Ginting, Timur Sitepu Amd dan  Riky Nelson Barus mengatakan, selama ini pembangunan Infrastruktur jalan yang dilakukan Dinas PU Bina Marga Deliserdang hanya lips service. Ini jelas terlihat pada rabat beton pembangunan Jalan Sarilaba menuju Desa Penen. 

“Pembangunan jalan  yang dilakukan  menuju Desa Penen belum memadai. Demikian juga terlihat pada badan jalan yang menuju Desa  Rumah Gerat. Saat ini masyarakat sulit menggunakan jalan tersebut karena rusak Parah,” ujar anggota DPRD Deliserdang Riky Nelson Barus.

Riki Nelson Barus sebagai juru bicara juga mengaku sangat menyesalkan banyaknya penambangan Galian C yang belum memiliki legalitas yang jelas, yang salah satunya pemicu kerusakan infrastruktur jalan akibat banyaknya armada pengangkut bahan material yang melebihi tonase. 

“Dampak dari Galian C ilegal menyedot PAD hingga puluhan Miliar rupiah, Namun, penambangan Galian C di Biru-biru ini tidak dapat menghasilkan PAD. Tidak satu pun Galian C di Biru-biru memiliki izin. Artinya, pihak pengusaha hanya mengurus sebatas rekomendasi dari  Camat sehingga yang kenyang hanya Pemerintah Desa dan Kecamatan,” ujar Riky.

Lanjut dikatakanya, saya juga beri somasi kepada kepala desa dan camat agar tidak memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang jelas-jelas melakukan perusakan lingkungan dengan melakukan pengerukan di alur sungai. Bila ini dilanggar, pelaku dapat dipidanakan sebagai perusak lingkungan.

“Pemerintah jangan sekali-kali mengabaikan keresahan dan keselamatan masyarakat,” tutur Riky mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.