Drs. Sada Arih Sinulingga SH MH: KEPALA DESA DAN CAMAT TIDAK BOLEH SEENAKNYA BERHENTIKAN PERANGKAT DESA

IMANUEL SITEPU | DELI SERDANG | Kepala desa dan camat hendaknya tidak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa. Legalitas perangkat desa di Indonesia telah diatur dan dilindungi Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014.

Jangan terjadi tindakan sewenang-wenang pemberhentian perangkat desa.

“Karena itu juga melanggar Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Drs. Sada Arih Sinulingga SH MH kepada awak media ini [Minggu 16/4].

Menurut Drs.Sada Arih Sinulingga SH MH yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gunung Mberlawan Persada ( LBH – GMP ), di Jakarta, pemberhentian perangkat desa menjadi salah satu jargon kampanye “menyesatkan” yang dilakukan oleh calon kepala desa guna mendulang suara.

Drs. Sada Arih Sinulingga SH MH

“Calon kepala desa menjanjikan timnya untuk akan diangkat sebagai perangkat Desa sebagai pengganti perangkat desa yang sedang menjabat. Sehingga banyak warga masyarakat yang tergiur untuk mengincar jabatan perangkat desa. Bahkan ada yang rela membantu dana puluhan juta. Padahal iming-iming itu menyesatkan. Karena memberhentikan perangkat desa tidak semudah yang dibayangkan oleh warga,” tambahnya.

Lebih rinci dijelaskan Drs. Sada Arih Sinulingga SH MH, dalam Permendagri No.67 Tahun 2017 pada pasal 5 ayat sudah jelas dikatakan bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Dan Perangkat Desa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud adalah karena telah genap berusia 60 tahun. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berhalangan tetap. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Apabila terjadi pelanggaran atau tidak melalui mekanisme yang benar, maka perangkat desa dapat menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Desa. Jika tidak ditanggapi, lakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK tersebut,” jelasnya.

Lanjut dikatakan, apabila camat ikut memberi rekomendasi tanpa mekanisme yang benar, maka Camat juga dapat digugat.

Kalau ada camat ikut-ikutan merekomendasi perberhentian perangkat desa bila tujuannya hanya memenuhi sahwat Kades terpilih karena janji politik, ini jelas terlihat kalau camat kurang bijaksana. Sesungguhnya Bupati juga dapat bertindak tegas untuk menegur Kades dan camat yang melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa dasar. Apabila tidak mengindahkannya, Kades sebenarnya bisa diberi sanksi administrasi yang berujung ke pemberhentiannya sebagai Kades.

Kepada wartawan, Drs. Sada Arih Sinulingga SH MH yang mengaku kalau saat ini sedang mendampingi sebagai Kuasa Hukum terhadap 2 Perangkat Desa Namomirik (Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang) yang diberhentikan oleh Kepala Desa, mempersilahkan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi atau ingin mendapatkan bantuan hukum dengan menghubungi Telepon/WA pribadinya 0812 9741 6191.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.