Dua Sekawan Nyabu Dikibus Warga

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barusabu 5IMANUEL SITEPU. DELITUA. Obet Rudi Barus (24) warga Jl. Jamin Ginting, Parang 3, bersama temannya Apri Sugianto (25) warga Jl. Bunga Mawar Gg. Keluarga Lingkungan 8,  Padangbulan Selayang II (Medan Selayang) harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Delitua. Dua sekawan yang bekerja sebagai teknisi bengkel ini, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian [Senin 16/6: sekira 15.00 wib] saat hendak melakukan pesta sabu-sabu.


Menurut Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo [Jumat 20/6: Sore], tertangkapnya tersangka Obet dan Apri berawal dari informasi masyarakat atas adanya dua sekawan melakukan pesta sabu-sabu di rumah kos milik Obet.

Beranjak dari informasi berharga itu, Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu langsung melakukan penyelidikan. Begitu petugas melakukan penggerebekan, dari saku celana Obet ditemukan 1 paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Bersama barang bukti, dua sekawan digelandang ke Mapolsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Delitua, Obet dan Ari mengaku bermaksud mengkonsumsi 1 paket sabu-sabu tersebut.

“Yang beli sabu itu Ari, Pak. Tapi, pakai uangku. Rencananya mau kami pakai bersama untuk buang suntuk,” kata Obet.

Menurut Kanit Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH, kedua tersangka akan dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.