Dugaan Korupsi Disdikpora Deliserdang: Oknum Kadis Mengundurkan Diri?

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. LUBUK PAKAM. Merebaknya kabar indikasi korupsi di tubuh Dinas ‘Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga’ (Disdikpora) Kabupaten Deliserdang belakangan ini, sehingga tersiar kabar di kalangan pejabat Pemkab Deliserdang, Kadis Dikpora Hj. Saadah Lubis Mpd mengundurkan diri dari jabatanya. Menurut sumber Sora Sirulo [Rabu 26/6], pengunduran diri Hj Saada Lubis sebagai Kadisdikpora terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pengunaan dana anggaran setiap tahunnya yang diusulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Disdikpora Pemkab Deliserdang.

“Pengunduran dirinya karena beliau tidak mampu menjalankan program Konsep CERDAS (Percepatan Rehabilitasi dan Apressiasi Terhadap Sekolah) yang digaungkan Bupati Deliserdang drs. H. Amri Tambunan. Program ini menjadikan pendidikan  menjadi skala prioritas,” kata salah seorang sumber di Pemkab Deliserdang kepada Sora Sirulo [Rabu 26/6].

Lebih jauh dikatakan sumber Sora Sirulo, indikasi tersebut juga diduga berkaitan dengan persetujuan usulan yang disampaikan melalui DAK tahun 2012 yang dikucurkan ke Kecamatan STM Hilir yang diterima 5 Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar, antara lain; Sekolah Dasar Negeri (SDN) No 106177 Tungkusan,  SDN 105316 Beranti, SDN 104269 Pintubesi, SDN 105318 Bangun Tobing dan SD Swasta GKPS.

“Pembangunan gedung sekolah itu juga dapat dilihat sudah menjadi pemborosan uang rakyat sehinga. Apa yang diucapkan Bupati Deliserdang itu semuanya tidak benar dan terjadi pembohongan publik,” kata sumber tadi.

Di samping itu, di tubuh Disdikpora juga telah terjadi adanya praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum Dinas Dikpora Deliserdang yang sangat memberatkan para pemborong proyek.

“Bayangkan aja, untuk sebuah proyek pembangunan perpustakaan sekolah senilai Rp 89 juta. Mereka harus menyetor sebesar Rp 12 juta. Kutipan sebanyak itu belum termasuk setoran pajak 10 persen kepada pemerintah dari jumlah proyek ini. Namun, semua itu masih dalam bentuk dugaan,” bebernya.

Lebih lanjut sumber ini menyebutkan niat oknum Kadis Dikpora Deliserdang untuk mengundurkan diri terlihat tidak terbendung lagi. Diduga, oknum Kadis tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran rehab gedung SD Negeri yang belakangan ini menjadi pemberitaan sejumlah media.

Menyikapi hal tersebut Wagino SH Ketua Umum DPP LKPi dalam siaran persnya mengatakan, pengunduran diri dari jabatan tidak serta merta menutup pertanggungjawaban penggunaan anggaran rehab gedung SD Negeri yang ditampung di APBD.

“Tidak semestinya oknum Kadis Dikpora Deliserdng Hj. Sa’adah Lubis mengundurkan diri. Sebagai pejabat, dia harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat. Jika kemudian nanti ada dugaan penyimpangan maka kembalikan uang tersebut ke kas dan pertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wagino.

Jika kemudian benar Bupati Deliserdang drs..H. Amri Tambunan pernah marah besar terhadap anggaran rehab gedung SD Negeri setelah Program Konsep Cerdas kepada oknum Kadis Dikpora Hj. Sa’adah Lubis adalah lumrah. Pasalnya, oknum Kadis Dikpora tidak mendukung bahkan diduga ikut memperburuk citra dengan masih mencantumkan anggaran rehab/ perbaikan gedung SD Negeri pada APBD,” tambah Wagino.

Menjadi pertanyaan, ke mana anggaran rehab gedung SD Negeri di APBD padahal sejak Program Konsep Cerdas dicanangkan gedung SD Negeri di Delisrdang sudah layak huni.

“jika benar ada dugaan mafia anggaran, sungguh naïf Gerakan Indonesia Bersih yang sedang digalakkan sekarang ini di negeri ini,” ketus Wagino.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.