Galian C Milik Oknum Polisi Bebas Beroperasi

Imanuel Sitepuarapen sinurayaIMANUEL SITEPU. PATUMBAK. Usaha penambangan Galian C yang dilakukan oleh Brigadir DSB alis Odot jelas-jelas tidak memiliki izin. Namun, oknum polisi yang bertugas di Polresta Medan dan tinggal di Pasar 2 Patumbak ini, ternyata bisa melakoni usaha ilegal selama ini, tanpa ada hambatan sedikit pun.

Informasi diperoleh Sora Sirulo mengatakan, untuk memuluskan usaha ilegal yang sudah lebih setahun berjalan, Odot dikabarkan telah memberi uang tutup ‘mata’ dan ‘telinga’ kepada Muspika setempat. Padahal, pengerukan tanah yang sudah mencapai kedalaman hingga 10 meter di Dusun 6 Kampung Lama, Desa Patumbak Kampung (Kecamatan Patumbak), cukup berdampak bagi kehidupan warga banyak.

Kenapa tidak, limbah pencucian material selama ini dibuang begitu saja ke Sungai Seruai sehingga membuat alur sungai menjadi keruh bercampur lumpur. Belum lagi dampak dari lslu lalang puluhan armada dump truck pengangkut bahan material yang setiap hari sehingga membuat Jalan Pertahanan Patumbah rusak dan berdebu.

Lebih mirisnya lagi, oknum Polisi yang sejatinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, malah melakukan keresahan terhadap masyarakat. Pasalnya, dengan 2 unit ekscapator, setiap hari oknum Polisi tersebut mengeruki tanah sesuka hati tanpa meminta izin kepada pemilik lahan.


[one_fourth]dirusak oleh oknum Polisi tersebut tanpa hati nurani[/one_fourth]

Aksi ‘main libas’ yang dipertontonkan oknum Polisi kebal hukum tersebut membuat pemilik lahan mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut seperti dialami warga Sada Ukur Ginting (60), Johanes Sembiring (62), Ngesah Sembiring (71), dan Njamini Ginting (60). Tanah serta tanaman yang ada di atasnya seperti Duku dan Melinjo yang sudah lama berproduksi dirusak oleh oknum Polisi tersebut tanpa hati nurani.

“Tindakan oknum Polisi itu benar-benar sudah keterlaluan. Sepertinya hukum tidak berlaku lagi di negara ini. Tanah dan tanaman kami dirusak. Jelas saja kami tidak terima. Makanya persoalan ini akan kami laporkan ke Kapoldasu,” kata Njamini Ginting mewaliki warga kepada Sora Sirulo di lokasi [Selasa 27/1).

Menurut Njamini Ginting juga dibenarkan Sada Ukur Ginting, Johanes Sembiring dan Ngesah Sembiring, mereka sudah pernah mempertanyakan kerusakan lahannya kepada sang pengusaha melalui perantara Kepala Desa.

“Tapi pengusaha itu terkesan cuek saja. Malah, persoalan ini telah kami sampaikan ke Camat Patumbak. Ironisnya, sampai saat ini hasilnya juga tidak ada. Makanya kami mau tempuh jalur hokum,” kata mereka.


One thought on “Galian C Milik Oknum Polisi Bebas Beroperasi

  1. Orang Karo dan Pemuda Karo di Deliseerdang harus bikin trobosan untuk menjaga tanah ulayat orang Karo jangan dinodai. Siarkan dalam media sosial seluas mungkin, supaya semakin banyak publik mengetahui seluk beluknya, semakin terbongkar ketidak adilan yang diperankan oleh berbagai oknum dengan uang ‘pendiam’ pula. Gunakan internet media sosial.
    Hanya orang Karo dan terutama pemuda karo yang bisa mengawasi masa depan tanah ulayatnya dan orangnya. Jangan biarkan penguasa pendatang merusak tanah ulayat Karo. Kan masih ingat Juma Tombak, 9 desa Bangunpurba dengan lobbi MA Bagir Manan dan MK.

    MUG

Leave a Reply to MUG Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.