Gelapkan Mobil Toke, Sopir Taxi Online Pura-pura Kena Rampok

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang mengaku korban perampokan, Ali Usman Bafai (40), warga Jl. Permai Gg. Mesjid No. 9, Kelurahan Sidorame (Medan Perjuangan), terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Delitua. Supir Taxi Online ini ditangkap karena terbukti melakukan penggelapan mobil Honda Mobilio BK 1183 BH warna putih milik tokenya, Faiz Saleh (31), warga Jl. Gajah No. 16 Kelurahan Pandau Hulu 1 (Medan Kota).

Juga tuut diangkap seorang anggota LSM ICW, Hafizd Akbar (37) warga Jln. Sukadono Komp. Bali Indah No. 21 Kel. Tanjung Gusta (Medan Helvetia) dan rekannya, Alin Syahputra (45), warga Jl. Andan Sari, Gg Ikhlas, Kelurahan Terjun (Medan Marelan) karena ikut sekongkol melakukan penggelapan.




Terungkapnya aksi kejahatan ketiga pelaku berawal saat petugas Polsek Delitua mendapatkan informasi adanya seorang pria telah menjadi korban perampokan di Jl. Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah (Medan Tuntungan) [Rabu 12/7: sekira 21.00 Wib]. Mendengar informasi ini, petugas kepolisian dari Polsek Delitua pun langsung meluncur ke tempat yang dimaksud.

Memang benar di lokasi petugas mendapati seorang pria yang mengaku bernama Ali Usman ditemukan disemak-semak dalam kondisi tangan diikat tali dan mulut dilakban. Di lokasi, Ali Usman pun mengaku kalau dirinya baru saja dirampok oleh 2 pria dan 1 perempuan yang menyaru sebagai penumpang taksinya. Yakin dengan ucapanya, Ali Usman lalu dibawa ke Polsek Delitua guna membuat laporan.

Terbongkarnya aksi penggelapan yang dilakukan Ali Usman berawal ketika dirinya diperiksa di ruang penyidik Polsek Delitua. Dia memberikan keterangan berbelit-belit ketika dimintai keterangan bagaimana kronologis sehingga dirinya bisa disekap oleh para pelaku. Apa lagi saat ditemukan, sebenarnya petugas sempat curiga karena pada tubuh Ali Usman tidak ada ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Karena terus didesak, Ali Usman pun akhirnya mengakui perbuatanya kalau dia telah membuat laporan palsu untuk mengelabui tokenya.




Ia nekat merekayasa skenario sinetron tersebut bersama temannya Alin Syahputra.

“Sebenarnya yang mengikat tangan dan melakban mulutku lalu meletakan aku di semak-semak adalah temanku Alin Syahputra,” tutur Ali Usman.

Saat diinterogasi lebih lanjut, Ali Usman telah menggadaikan mobil tokenya kepada Gunawan melalui perantaraan anggota LSM ICW Hafizd Akbar.

“Mobil itu kami gadaikan Rp 40 Juta. Hafizd Akbar mendapat imbalan Rp 1 juta, selebihnya saya bagi dua dengan Alin Syahputra,” jelas Ali Usman.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap ketiga tersangka dalam kasus penggelapan dan laporan palsu.

“Saat ketiga tersangka kita tangkap, kita juga turut mengamankan senjata air soft gun jenis pistol, Yamaha Vixion warna abu abu BK 3264 AAB, Uang tunai Rp 800 ribu, 3 unit HP, lakban, tali dan pakaian,” beber Kapolsek.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.