Gelapkan Uang Perusahaan Rp. 348 Juta

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barujuta (1)IMANUEL SITEPU. DELITUA. Nekad gelapkan uang perusahan tempatnya bekerja sebesar Rp 348 juta, Herawati alias A Ling (38), karyawan staf pembukuan perusahaan plastik yang terletak di Jl. Brigjen Zein Hamid (Medan) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua [Sabtu 17/1: Siang].

Menurut Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo, tersangka A Ling ditangkap atas laporan Candra (30) selaku pemilik perusahaan. Dalam laporan korban, akibat ulah karyawannya itu, perusahan merugi hingga Rp 348 juta.

Terungkapnya penipuan yang dilakukan A Ling diketahui saat Candra selaku pemilik perusahaan sedang melakukan pemeriksaan pembukuan [Kamis 15/1: sekira 17.00 wib].


[one_fourth]bonnya berbeda[/one_fourth]

“Ternyata A Ling memalsukan bon pembelian yang masuk ke perusahaan. Setelah dicek, ternyata bon yang diberikan tersangka kepada pembeli dan rangkap yang tinggal di perusahaan berbeda,” sebutnya.

Lanjut dikatakan, setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik, A Ling mengaku melakukan penipuan sejak Tahun 2012. Akibatnya, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 348 juta.

“Setelah dilakukan konfrontir, ibu beranak satu ini menyerahkan sisa hasil penggelapan yang dilakukan sebesar Rp 250 juta,” kata Martualesi Sitepu seraya mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 374 sub 378 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.