Gudang Penyimpanan Kereta Curian Ditemukan

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barugudang kereta curian 1IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sebuah rumah yang dijadikan gudang penampung kereta hasil curian (Curanmor) di Jl. Karya Perbatasan No 95 Kelurahan Pangkalan Mansyur (Medan Johor) digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Delitua [Rabu 14/1: sekira 12.30 wib].

Dalam penggerebekan itu Polisi mengamankan 2 tersangka masing-masing Legimin (55) si pemilik rumah dan Jumiran als Otoy (37) warga Jl. Bilal Gg. Jawa, Kelurahan Sari Rejo (Medan Polonia).

Menurut kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Minggu 18/1], keberhasilan Polsek Delitua mengungkap jaringan curanmor ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang sebuah rumah di Jl. Karya Perbatasan yang dijadikan tempat penampung kereta curian.

“Beranjak dari informasi berharga itu, kita langsung menyusun tim untuk melakukan penggerebekan. Hasilnya, 2 tersangka serta 6 unit kereta yang belum sempat terjual telah kita amankan ke Mapolsek Delitua,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Meski telah berkoordinasi dengan Kepling setempat, penggerebekan gudang curanmor ini hampir gagal. Pasalnya, pada saat Polisi hendak masuk ke dalam rumah, istri Legimin berusaha menghalang-halangi petugas.

“Tapi kita tetap berupaya masuk. Dari dalam rumah tersebut, ditemukan 6 unit kereta masing-masing Yamaha Mio BK 2726 DJ, Honda Spacy BK 6081 ACP, Honda GL Pro BK 5110 PG, Yamaha Vixion BK 2112 ADB, Honda Supra X 2819 GP, dan Suzuki Satria FU tanpa plat,” bebernya.

Lanjut dikatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata salah satu kereta jenis Yamaha Moi BK 2726 DJ adalah hasil kejahtan yang saat ini telah ditangani Polsek Sunggal atas nama pelapor Nurmani warga Jl. Jermal 3, Medan Denai.

“Korban Nurmani kehilangan kereta pada hari Jumat 20 Juni 2014 sekira jam 11.00 wib di komplek Tasbih. Dari hasil lanjutan penyelidikan yang dilakukan, kereta tersebut sebenarnya bernomr Polisi BK 2357 AAK dan pelaku merubanya dengan BK  2726 DJ,” terang Sitepu.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, Martualesi Sitepu menduga kedua tersangka terlibat dalam sindikat jaringan curanmor.

“Kedua pelaku bertugas sebagai penadah dan menjual kereta hasil curanmor. Sesuai keterangan tersangka, belum lama ini mereka sudah menjual kereta Honda Revo ke Mandailing Natal Tapanuli Selatan,” cetusnya seraya mengatakan tersangka akan dijerat pasal 481 sub 480 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.