Pusat Janji Harga Gas Industri Sumut Turun per 1 Maret

 

JEBTA B. SITEPU. TANJUNG MERAWA. Gubsu H T Erry Nuradi mengatakan, pemerintah pusat melalui Menteri ESDM sudah berjanji menurunkan harga gas untuk industri di wilayah Sumut dari USD 12,2/ MMbtu menjadi USD 9,9/MMbtu.

“Menteri ESDM sudah menegaskan harga gas di Sumut turun yang diberlakukan per 1 Maret nanti,” kata Gubsu saat menghadiri peresmian Pabrik Sarung Tangan PT Medisafe di Tanjungmerawa (Kabupaten Deliserdang) yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto [Kamis 23/2].

Gubsu menjelaskan bahwa yang ia katakan itu disampaikan menteri ESDM dalam Rapat Terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo yang dihadirinya pada pekan lalu di Jakarta.

“Masalah gas dan listrik di Sumut termasuk yang menjadi poin pembahasan kami dalam Ratas. Masalahnya, harga gas untuk industri di Sumut adalah yang tertinggi dunia, seharga USD 12,2/MMbtu, bahkan pernah menyentuh 13 USD/MMbtu,” lanjut Erry.

Akibat harga gas yang tinggi inilah yang menjadi salah satu kendala investasi di Sumut dan menyebabkan industri di Sumut tidak mampu bersaing.

“Desakan kami dijawab langsung oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan dengan memberi kabar gembira, per 1 Maret harga gas akan turun menjasi USD 9,9/MMbtu,” sambungnya.

Walaupun masih tinggi jika dibandingkan dengan negeri jiran Malaysia yang mematok harga gas hanya USD 5-6 per MMbtu, namun langkah penurunan ini menurut Gubsu sudah memberi angin segar bagi dunia industri di Sumut.

“Kami berharap melalui Menteri Peridustrian, nantinya harga gas bisa diturunkan lagi, agar industri di Sumut dapat lebih kompetitif,” kata Erry seraya berharap hal itu bisa terjadi.

Di saat Raptas tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu ikut menegaskan bahwa harga gas industri di Sumut akan diturunkan per 1 Maret.

“Harga gas bulan Maret ini akan turun dan akan terus dievaluasi per 6 bulan,” kata Airlangga.

Harga gas akan dievaluasi dan disesuaikan dengan harga minyak dunia, dimana sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah melakukan berbagai upaya agar pemerintah pusat dapat melakukan kebijakan penurunan harga gas di Sumut yang selama ini menjadi keluhan pelaku industri. Diantaranya menyurati pemerintah pusat maupun dengan menyampaikan persoalan tersebut melalui Dewan Energi Nasional, DPR RI dan DPD RI.

Kadis Pertambangan dan Energi Sumut Eddy Syaputra Salim mengatakan [Jumat 10/2] bahwa Gubsu sudah menyurati pemerintah pusat agar dapat mengambil kebijakan menurunkan harga gas di Sumut dengan angka satu digit per million metric british thermal unit (MMbtu). Tingginya harga gas di Sumut dikarenakan tinggnya biaya pengangkutan, sebab gas dibawa dari Sulawesi/Papua untuk diolah di Pangkalan Brandan atau diolah di Arun Aceh, kemudian diangkut lagi ke Medan untuk industri. Proses pengolahan dan pengangkutan dari daerah asal ke pulau Sumatera membutuhkan biaya yang besar.

Biaya pengapalan sekitar 1-2 USD/MMbtu. Setelah itu gas diolah menjadi gas alam cair (LNG) atau regasifikasi dengan biaya lagi 1,5 USD/MMBtu. Selanjutnya gas dialirkan melalui pipa transmisi Arun-Belawan (toll fee). Dalam proses ini dikenakan biaya 2,53USD/MMbtu. Harga gas pun semakin mahal karena ditambah pajak, seperti PPN regasifikasi sebesar USD/MMbtu, PPN Arun-Belawan USD0,25/MMbtu, margin PT Pertagas (Perusahaan regasifikasi), dan biaya distribusi gas sebesar US D1,44/MMbtu yang dikenakan PT PGN (Perusahaan Gas Negara).

“Tingginya harga gas inilah yang menyebabkan industri kita sulit berkembang sehingga akan berdampak terhadap keberadaan tenaga kerja, pemutusan hubungan kerja karena produk yang dihasilkan industry tidak bisa bersaing dengan produk dari negara lain, makanya kita harapkan di bulan Februari ini Peraturan Menteri ESDM bisa keluar, sehingga harga gas yang disepakati 9,95 USD/ MMbtu itu bisa direalisasikan,” kata Kadis Pertambangan dan Energi Sumut Eddy S Salim.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.