Hotel Hawai Padangbulan Marak Narkoba

Pengedar dan Pecandu Diringkus Polsek Delitua 

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barunarkoba 9IMANUEL SITEPU. DELITUA. Jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH komit dalam pemberantasan narkoba. Seorang bandar, Marwan Sembiring (28) warga Dusun 2 Lau Timah, Desa Gunung Tinggi (Kecamatan Pancur Batu) serta seorang pecandu narkoba, Hendrik Putra (34) warga Jl. Perbatasan, Kelurahan Siturejo (Medan Amplas) berhasil diringkus [Kamis 27/8].


Menurut Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada Sora Sirulo [Sabtu 29/8], tertangkapnya kedua tersangka berawal ketika Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat kalau di Hotel Hawai di Jl. Jamin Ginting Kelurahan Mangga (Medan Tuntungan) sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba.

“Dalam informasi yang diterima, pengedar narkoba di dalam hotel tersebut adalah salah satu karyawan hotelnya,” terang AKP Daniel Marunduri.

Lanjut dikatakan, beranjak dari informasi berharga tersebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Begitu melihat salah satu karyawan Hotel Hawai yang terkahir diketahui bernama Marwan Sembiring sudah masuk ke dalam kamar hotel No 57, anggota yang mengenakan pakaian preman, langsung melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata dari saku celana pemuda yang ngekos di Jl. Jamin Ginting Gg. Nangka, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) ini ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil,” tambah Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH.

Lanjut dikatakan, saat diinterogasi, Marwan mengakui barang haram tersebut adalah pesanan penghuni kamar 57 yakni bernama Hendrik Putra. Selanjutnya, bersama barang bukti 1 paket sabu, kedua tersangka digelandang ke Polsek Delitua guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, yo pasal 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” kata Iptu Jonathan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.