SiruloTV: IKUT JUALAN SABU, NENEK AWET SUSUL SUAMI KE PENJARA

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU (Sumut) — Alasan terhimpit ekonomi, seorang ibu rumah tangga yang sudah memiliki cucu, SN alias Ningsih (44), nekat jualan narkotika jenis sabu demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Alamak…..!! Ibu 4 anak yang telah memiliki cucu ini diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti sabu seberat 6,10 Gram [Kamis 2/12: sekira pukul 18.20 Wib].

Tersangka diketahui tinggal di Desa Padang Halaban (Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara).

Tersangka SN alias Ningsih ditangkap saat melintas di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy. Saat itu, dia mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah.

“Menurut penjelasan tersangka, suaminya juga sedang menjalani hukuman di dalam Lapas atas kasus yang sama,” kata Kapolres Labuhan Batu (AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada SORA SIRULO.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, bersama seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga, dalam sepekan pihaknya juga berhasil mengamankan 6 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan total barang bukti sebanyak 100,80 Gram.

Kelima tersangka lainnya adalah BDS alias Boby (24). Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 6,20 Gram. Tersangka Boby ditangkap saat melintas di Jl. WR Supratman Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara [Selasa 30/11: sekira pukul 17.00 Wib].

“Begitu tersangka Boby ditangkap, kita melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni AAN Alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23),” tambahnya.

Disebutkan oleh AKP Martualesi Sitepu, kedua tersangka ditangkap di Jl. Ahmad Yani, Rantau Prapat [Selasa 30/11: sekira pukul 21.00 WIB] dengan barang bukti sabu seberat 60,18 Gram.

“WTS alias Topan adalah adek kandung dari Boby,” sambungnya.

Setelah tersangka Boby dan Arman serta Topan ditangkap, tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu sepertinya belum puas sebelum menggulung habis sindikat peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan pengembangan ke Gunung Tua tepatnya di Desa Bajak (Kecamatan Portibi, Kabupaten Palas). Seorang tersangka, SH alias Sutan (26), yang berperan sebagai penghubung dengan jaringan di luar Kota Rantau Prapat kembali berhasil ditangkap [Rabu 1/12: sekira pukul 05.00 Wib].

“Peran Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada di luar Kota Rantau Prapat. Menurut keempat tersangka ini, mereka terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak,” tutur AKP Martualesi Sitepu.

Untuk melengkapi keenam6 tersangka, pada hari yang sama [Rabu 1/12: sekira pukul 10.30 Wib], Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap DP alias Dimas (21). Dia adalah pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,42 Gram.

“Keenam tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.