Jambret 13 Kali, Lubis Resmi Tahanan Polisi

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Nazar Aznawi Lubis (21) warga Desa Beranti (Kecamatan STM Hilir) salah satu pelaku jambret terhadap Wulan Puspita Sari (17) [Selasa 11/3: sekira 17.00 Wib] resmi menjadi tahanan Polsek Delitua setelah Wulan Puspita resmi membuat laporan ke Polisi [Rabu 12/3: pagi]. Wulan adalah pelajar kelas 9 Istiqlal. Dia tinggal di Dusun 4 Rahayu Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru).

Menurut Wulan dalam keterangannya di Polsek Delitua, saat kejadian, ia mengendarai kereta berangkat dari rumah hendak mengantar sepupunya ke kawasan Mariendal. Ketika melintas di depan Puskesmas Delitua, 2 pelaku menggunakan kereta jenis Supra memepetnya dan selanjutnya merampas kalung yang tergantung di leher Wulan. Kedua pelaku selanjutnya melarikan diri.

Sekira 100 meter dari TKP, kedua pelaku terjatuh karena menyenggol seseorang yang melintas. Korban yang melihat pelaku terjatuh berusaha mendekat. Lantas, salah seorang dari pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya. Melihat pelaku mengeluarkan pisau, korban yang ketakutan langsung berteriak rampok.

Teriakan korban langsung direspon warga dan Unit Reskrim Polsek Delitua. Lubis, salah satu pelaku, akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Bersama barang bukti, seuntai kalaung emas, Polisi langsung menggiring Lubis ke komando.

Di kantor Polisi, Lubis yang merupakan seorang residivis mengaku, dalam menjalankan aksinya, ia bersama LS (dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) yang beralamat di Delitua.

“Lubis juga mengakui ia telah 12 kali melakukan aksi jambret di Kota Medan dan Deliserdang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara,” kata Kanit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.