Jambret Kalung, Terjun ke Sungai, Sialnya Tak Bisa Berenang

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. 2 pelaku jambret, lagi ketiban sial. Meski berhasil membawa kabur hasil rampokanya, kedua maling ini akhirnya ditangkap Polisi ketika melompat ke sungai setelah korbannya berteriak rampok.

Kedua pelaku jambret adalah Carles Silitonga (29) warga Jl. Setia Budi Gg. Dwikora (Medan Sunggal) dan Indra Gunawan (31) warga Jl. Sei Batang Hari, Kelurahan Babura (Medan Baru). Adapun korban mereka adalah Nelmi Duma Rustianti Nainggolan (47) warga Jl. Nangka Raya, Siantar.

Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua, perampokan yang dialami Duma boru Nainggolan terjadi saat korban sedang melintas bersama keluarganya dengan mengendarai Toyota Avanza dari arah Simpang Pos menuju kampung halamanya di Siantar [Minggu 17/5: sekira 09.30 wib].

Sesampainya di depan sekolah Tri Guna Darma di Jl. AH Nasution (Medan), kedua pelaku yang mengendarai Honda Supra X 125 tanpa plat langsung menjabret kalung milik korban.

“Saat kejadian, korban duduk di atas mobil persis di belakang sopir dan membuka kaca samping. Kedua pelaku menyambar kalung emas yang ada di leher korban seberat 33 gram dengan total Rp 18 juta,” kata Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo.

Begitu berhasil menguasai kalung milik korban, pelaku melarikan diri. Sopir Avanza yang ditumpangi Duma Nainggolan langsung mengejar. Tidak jauh dari jembatan Sungai Babura, sopir Avanza akhirnya berhasil menambrak kereta yang dikendarai kedua pelaku.

Meski telah terjatuh, kedua pelaku ternyata tidak mau ditangkap begitu saja. Keduanya memilih terjun ke sungai. Anggota Polantas dan Unit Reskrim Polsek Delitua yang mengetahui kejadian langsung meluncur ke TKP.

“Seorang tersangka, Carles Silitonga akhirnya berhasil ditangkap Polantas karena tidak pandai berenang. Darinya disita barang bukti seuntai kalung emas. Sementara tak lama berselang, salah satu pelaku lainnya juga akhirnya berhasil ditangkap ketika sedang menyeebrangi sungai,” sambung Martualesi Sitepu.

Saat petugas sedang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, ternyata massa yang telah berkerumun di  atas jembatan membakar kereta yang sebelumnya dikendarai oleh pelaku.

“Kini kedua tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kita masih mendalami karena kuat dugaan keduanya merupakan sindikat pelaku begal yang kerab beraksi di Kota Medan,” kata Martualesi.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 sub 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.