JUAL BELI GANJA DI KEDE TUAK — 2 Pria Ini 2 Tan Ngapusi Imen

EDY S. GINTING. KABANJAHE — Polres Tanah Karo berhasil ungkap kasus narkotika jenis ganja di Kabanjahe (Kabupaten Karo). Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap JG (37), warga Desa Singa Gg. Melati VI Kelurahan Lau Cimba (Kecamatan Kabanjahe) dan PS (50) warga Jl. Perwira Kelurahan Gung Leto (Kecamatan Kabanjahe).

Keduanya ditangkap di sebuah kedai tuak Jl. Kabanjahe – Tigapanah [Selasa 20/2: Pukul 21.00 WIB].

Menurut Kapolres Tanah Karo (AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH) melalui Kasat Narkoba (AKP H. Tobing SH), penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh petugas [Jumat 18/2: Pukul 20.00 WIB] tentang jual beli ganja di sebuah kedai tuak Jl.. Kabanjahe – Tigapanah itu.

Saat itu juga personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di sekitarnya. Pada pukul 21.00 WIB personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki (JG dan PS) yang sedang berada di kedai tuak itu.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 13, 55 gr milik JG yang siap dijual. Di tempat yang sama ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja meliputi daun dan biji kering seberat 1,50 gr.

Juga ditemuakn 1 puntung rokok yang sudah tercampur ganja seberat 0,70 gr milik PS. PS mengakui telah membeli angja dari JG.

Barang bukti lainnya yang disita di TKP adalah uang tunai Rp. 30 ribu .diduga hasil penjualan ganja dan 1 kotak rokok merk UNION milik JG.

Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.