Kabag Hutan PTPN II Dituding Tak Becus Kerja, Perlu Dikaji Ulang

Ratusan hektar lahan PTPN II kebun Patumbak dialihkan menjadi kandang kuda
Ratusan hektar lahan PTPN II kebun Patumbak dialihkan menjadi kandang kuda (Foto: Imanuel Sitepu)

IMANUEL SITEPU. LUBUKPAKAM. Maraknya penggarapan areal PTPN II di sejumlah kebun belakangan ini ternyata tidak diambil pusing oleh pejabat PTPN II khususnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Pertanahan. Buktinya, persoalan keberadaan ribuan unit rumah toko (ruko) di atas lahan HGU PTPN II di Dusun IV Helvetia Kecamatan Labuhandeli (Kabupaten Deliserdang) belakangan ini terus menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat, LSM maupun karyawan kebun.

“Anehnya, PTPN II sendiri yang paling bertanggungjawab di atas areal itu terkesan buang badan. Sehingga tidak salah kalau isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,  mencuatnya penyerobotan lahan PTPN II di sejumlah kebun baik yang masih memiliki HGU (Hak Guna Usaha) maupun eks HGU diduga mendapat bisikan dari pejabat PTPN II,” demikian diungkapkan Hendy Simanjuntak SH Wakil Ketua Dewan Pinpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Perkebunan(LPP) Sumatera Utara kepada wartawan [Minggu 17/2].

Menurut Hendy, kalaulah memang Kabag Hukum dan Pertanahan (Hutan) PTPN II Ir. Djon Ismed becus menjalankan tugas yang diamanahkan kepadanya, sudah pasti ribuan ruko yang diisukan melibatkan Mujianto dan Tamin Sukardi tidak dapat berdiri di kebun Helvetia tepatnya Dusun IV Helvetia Kecamatan Labuhan. Namun di sisi lain, berbagai cara yang dilakukan oleh kuasa hukum dari perusahan Plat Merah ini untuk mempertahankan lahan yang diserobot masyarakat maupun mafia tanah sepertinya hanya menghambur-hamburkan uang saja namun hasilnya bak kata pepatah, jauh pagang dari api. Hal itu dapat dilihat saat Eksekusi lahan PTPN II seluas 74 Ha di Jl. Serbaguna Ujung Pasar IV Desa Helvetia (Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang).

Rumah Papam di Kebun Batangkuis berubah menjadi rumah pribadi [Minggu(17/2] (Foto: Imanuel Sitepu).
Rumah Papam di Kebun Batangkuis berubah menjadi rumah pribadi [Minggu(17/2] (Foto: Imanuel Sitepu).
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang melalui Juru Sita PN Lubuk Pakam, Oloan Sirait SH membacakan surat Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Suharjono SH MH, Perkara Nomor : 20/EKS/2010/15/Pdt.G/2006/PN.LP tanggal 29 Desember 2010, dan surat permohonan eksekusi tanggal 24 Agustus 2010 lalu. Walaupun pada saat itu kuasa hukum dari PTPN2 menolak eksekusi dengan alasan PTPN2  masih mengajukan gugatan baru di PN Lubuk Pakam karena ada alasan eksepsional yaitu ada 2 orang dari 65 orang (pemohon eksekusi) menggunakan surat palsu yang digunakan pada perkara perdata tersebut, salah satunya luas areal yang terpekara 106 Ha namun pihak PN Lubuk Pakam memberikan penetapan eksekusi hanya 74 Ha, bahkan dalam pengukuran lahan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam tidak melibatkan pejabat BPN baik dari propinsi maupun Deli Serdang.

Tak jauh beda yang terdapat dikebun, Batang Kuis, di Jalan Batang Kuis-Tanjung Morawa, Dusun V, Desa Dalu X-A, diareal PTPN 2 sudah terlihat bangunan raksasa, dan kebun Patumbak yang ada di Desa Marindal I persisnya di samping kantor Distrik rayon Selatan, selama ini lahan itu dipergunakan pihak perkebunan menjadi lokasi parkir kenderaan namun belakangan ini sudah dikuasai oleh pria berdasi yang merencanakannya sebagai lokasi kolam renang.

“Apakah karena adanya kejanggalan, sejumlah sertipikat tentang penerbitan HGU PTPN 2 di Desa Sidodadi (Kecamatan Batangkuis) nomor 113 tertanggal 20 Juni 2003 yang berakhir tanggal 18 Juni 2028 dengan luas 1.57,11 ha yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Amiruddin SH dengan surat ukur :04/ Sidodadi/ Tahun 2003 yang ditulis tangan dan seharusnya diketik? Kemudian, Sertifikat HGU nomor 103 tahun 2003 yang berlokasi di Kecamatan Hamparan Perak/ Kebun Bulu Cina PTPN 2 tertanggal 20 Juni 2003 dan berakhir pada 20 Juni 2028, dengan luas dua ribu koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh (2.977) hektar yang diterbitkan juga oleh Amiruddin, SH dengan surat ukur: 08/Bulu Cina/2023. Selain temuan kejanggalan ditulis dengan tangan, sertifikat HGU dengan luasan ribuan hektar seharusnya yang mengeluarkan sertipikat itu dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat bukan BPN Kabupaten/Kota,” jelas Hendy.

Untuk itu sambungnya, jabatan yang dipegang Ir Djon Ismed merupakan kelahir  Medan pada tanggal 10 September 1963, memperoleh gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Islam Sumatera Utara pada tahun 1989, menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Pertanahan perlu dikaji ulang karena diduga tidak becus bekerja dalam menangani pekara tanah beber Hendy.

Menyikapi hal itu, 
Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN 2 Ir. Djon Ismed yang dikonfirmasi wartawan baru-baru ini enggan menanggapi bahkan menghindari wartawan saat ditanyai soal keterlibatan Mujianto dan Tamin Sukardi dalam penyerobotan lahan itu.

“Maaf ya, pak, saya sedang sibuk, kalau mau konfirmasi tanya saja nanti kepada Kenedy Sibarani SH Kaur Hukum,” jawab Djon Ismed sambil menutup ruangannya yang terbilang sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.