KABUR DARI LP — Tahanan Narkoba Diringkus di Selat Malaka

IMANUEL SITEPU. LABUHANBATU — Kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Labuhan Bilik (Labuhanbatu, Sumut), tahanan kasus Narkoba diringkus oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu di perairan Selat Malaka [Sabtu 30/10]. Edi Syahputra alias Edi (45) melarikan diri dari LP itu 2018 lalu. Dia berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu atas kerjasama (bergabung) dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir, Polda Riau.

Edi warga Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat (Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu) merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolres Labuhabatu (AKBP Deni Kurniawan SIK MH) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada Sora Sirulo hari ini [Senin (2/11], Edi Syahputra sebelumnya ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Dia saat itu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Hari Kamis 15 Pebruari 2018 sekira 00.30 Wib.

Tersangka diamankan saat menunggu pembeli di rumahnya Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat (Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu). Ditemukan pada dirinya barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gr dan 2 buah kaca pirek bekas bakar.

“Tersangka saat ini dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantau Prapat,” terang AKP Martualesi Sitepu.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang berhasil melarikan diri dari LP Labuhan Bilik sebanyak 15 orang. Mereka melarikan diri pada Jumat 13 April 2018 lalu sekira 01.00 Wib setelah merusak plafon ruangan tahanan, memanjat keluar gedung, dan kemudian melompati tembok.

“Perkembangan sementara pengejaran terhadap 15 tahanan yang melarikan diri itu adalah sebagai berikut. 2 orang sudah tertangkap sebelumnya, yaitu Muhammad Syukur dan Swardi. Keduanya sudah menjalani hukuman. Sementara 2 tersangka lainya sudah meninggal dunia, bernama Harun Rasid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong,” papar AKP Martualesi Sitepu.

Selanjutnya AKP Martualesi Sitepu menyebut identitas kesepuluh tahanan Polres Labuhanbatu dalam kasus tindak pidana narkotika ini yang masih dalam pengejaran yakni:

1. Rianto, warga Kampung Jawa, Desa Tanjung Sarang Elang (Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu)

2. Syahrizal, warga Sei Lasolo Lingkungan 2, Kelurahan Muara Sentosa (Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai

3. Ridwan Pasaribu, warga Dusun 9 Sidodadi, Desa Aek Korsik (Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu)

4. Ramli, warga Dusun Sumberjo, Desa Sungai Raja (Kecamatan NA. IX X, Kabupaten Labura)

5. Deni Syahputra Marpaung, warga Sumberjo, Desa Sungai Raja (Kecamatan NA. IX X, Kabupaten Labura)

6. Peri Sutrisna, warga Jl. Bersiap No.57, Desa Tengah (Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang)

7. Hasan Basri Hasibuan, warga Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang (Kecamatan Bilih Hilir, Kabupaten Labuhanbatu)

8. Carlos Rumola Manik, warga Desa II, Penungkiren Durin Jangak, Desa Durin Jangak (Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang)

9. Herdianto, warga Dusun Mude Uken, Desa Kute Lintang Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Luwes

10. Sunardi, warga Dusun 9 Teluk Sentosa, Desa Teluk Sentosa (Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu).

Terhadap kesepuluh tersangka yang masih dalam pelarian dihimbau agar menyerahkan diri. Hidup atau mati, mereka akan tetap dicari hingga ketemu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya.

“Kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya diantara kesepuluh nama di atas, dipersilahkan menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu. Akan diperlakukan selayaknya,” himbau AKP Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.