KASUS DAFTAR HADIR PUSKESMAS PAYUNG MENGHANGAT

NGGUNTUR PURBA. KABANJAHE — Kepala Dinas Kesehatan Karo (Drg. Irna Br Meliala) memanggil Kepala Puskesmas Payung (drg. FG) untuk menyelesaikan perselisihan hak kepegawaian. Panggilan ini menindaklanjuti penyelesaian dugaan pemotongan tambahan penghasilan TPP dan dana aktivasi BPJS Kesehatan terhadap 2 PNS Puskesmas Payung (Kecamatan Payung, Kabupaten Karo) (Karo Gunung-gunung).

Kadis Kesehatan Karo memanggil kembali Kepala Puskesmas Payung dan kedua PNS untuk mencari penyelesaian atas perselisihan itu.

Kedua PNS adalah Jeni Muriwati Br Sembiring dan Ika Morina Br Ginting. Mereka turut dipanggil untuk duduk bersama Kepala Puskesmas Payung guna mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.

“Pertemuan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo (Kabanjahe) [Kamis 13/1],” demikian disampaikan oleh Imanuel Elihu Tarigan SH sebagai Pengacara kedua PNS kepada SORA SIRULO.

“Ternyata, Kadis Kesehatan tidak bisa hadir karena ada tugas mendadak dipanggil ke Kantor Bupati, tapi proses mediasi hari itu tetap kita lanjutkan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Karo (Mardin Purba) didampingi Kasub Kepegawaian (Tuani Tambunan).

Jeni Muriwati Br Sembiring, salah satu PNS Puskesmas Payung yang merasa telah dirugikan akibat haknya dipotong, menceritakan melalui telepone seluler kepada awak media isi pertemuan tersebut.

“Pengacara kami Imanuel Tarigan SH dari LBH Karo sudah menunjukkan data Rekap daftar hadir harian sesuai Fingerprint (absen sidik jari) dan data rekap tiap bulan daftar hadir seluruh Pegawai PNS di Puskesmas Payung mulai Bulan Januari Tahun 2019 sampai dengan Bulan Desember 2021. Pada data Rekap daftar hadir tersebut ditemukan beberapa kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas,” tutur Jeni.

Imanuel Tarigan SH mencontohkan, dalam data Rekap daftar hadir bulanan terjadi penggelembungan atau penambahan jumlah hari masuk kerja dalam waktu satu bulan terhadap beberapa pegawai PNS yang dianggap “orang dekat” Kepala Puskesmas.

Sementara terhadap beberapa PNS yang lain, termasuk Jeni Br Sembiring dan Ika Morina Br Ginting, justru dalam rekap daftar hadir bulanan telah dikurangi atau dipotong secara semena-mena, sehingga berdampak pada jumlah penerimaan dana TPP dan Dana Aktivasi BPJS pegawai PNS tersebut.

Menurut pengakuan Jeni Muriwati Br Sembiring, hal ini telah terjadi sejak Bulan Januari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021. Selanjutnya, dalam daftar hadir Pegawai Puskesmas Payung tersebut ada juga nama pegawai PNS dalam kolom daftar hadir ditulis Mrs. X dan melakukan Fingerprint di malam hari.

Hal ini sudah sangat menyalahi dan melanggar aturan yang ada, sambung Imanuel Tarigan SH. Pada kesempatan itu, ditambahkan oleh Jeni Muriwati pula bahwasanya Immanuel Tarigan SH telah mengkritik dengan keras, Kepala Puskesmas Payung drg. FG.

Drg. FG, menurut Imanuel, terbukti jarang hadir atau bekerja di Puskesmas Payung sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan daftar hadir harian menggunakan finger print (sidik jari). Tapi, dalam laporan daftar hadir bulanan dibuat kehadiran Kepala Puskesmas Payung sudah full hadir alias tidak pernah absen.

Di akhir pertemuan, Imanuel Tarigan SH mewakili kedua PNS tersebut menyerahkan Surat Permohonan kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Karo drg. Irna Br Meliala. Isinya adalah agar Kadis segera memerintahkan Kepala Puskesmas Payung dan Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk menghitung ulang jumlah daftar hadir kedua PNS (Januari 2019 – Desember 2021).

“Apabila permohonan tersebut tidak diindahkan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Karo, maka persoalan ini akan dilanjutkan ke Ranah Hukum,” tutup Imanuel Tarigan SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.