Kasus Kenalan Lewat Facebook: Polres Tolak Pengaduan Korban Pemerkosaan

mawarIMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Malang benar nasib Mawar (bukan nama sebenarnya), ibu rumah tangga berusia 24 tahun ini, warga Desa Tanjungbaru (Kecamatan Tanjungmerawa). Dia hendak melaporkan dirinya korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Yendra Fuji  W (26) Satpam PT Kedaung Grup, tapi laporannya ditolak oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Deliserdang [Senin 15/4].  Menurut Mawar kepada sejumlah wartawan di kediamanya, alasan tim penyedik Polres Deliserdang menolak laporannya adalah karena, menurut penyidik, laporannya sudah melebihi umur dan Kadaluarsa sehinga tidak dapat diproses secara hukum.

“Kasus pemerkosaan itu dapat diproses kalau usia korban di bawah 20 tahun dan bila mana dalam kasus itu ada kekerasan. Seharusnya pada kejadian itu korban sudah membuat pengaduan,” ucap Mawar menirukan ucapan salah seorang tim penyidik yang bermerga Ginting kepada sejumlah wartawan.

Mawar mengaku heran  mengapa pemerkosaan yang dilakukan Yendra Fuji  W, yang juga selaku Ketua Vixco Tanjungmerawa itu, dikatakan oleh polisi kasus kadaluarsa. Padahal kejadiannya baru berlangsung Sabtu [6/4] kemarin.

“Mungkin karena orang nomor satu di Polres Deliserdang ikut sebagai anggota Vixco maka pihak hukum di Deliserdang menolaknya,” ucap Mawar dengan nada bertanya.

Sementara di tempat terpisah, upaya Mawar meminta perlindungan hukum terkait kasus pemerkosaan yang dialaminya mendapat respon dari SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Poldasu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Namun, tim penyidik Poldasu meminta agar korban menyerahkan berupa alat bukti antara lain, celana panjang yang koyak dipakai malam itu, akte kelahiran dan bukti berobat dari dokter guna perlengkapan berkas nantinya.

“Kalau dalam bentuk kasus pemerkosaan tidak ada memandang umur karena dilakukan secara paksa bukan atas senang sama senang,” kata Kombes Heru Prakoso Kabid Humas Polda Sumut kepada sejumlah wartawan ketika dikonfirmasi terkait penolakan kasus pemerkosaan yang dilakukan UPPA Polres Deliserdang.

Seperti pernah diberitakan oleh Sora Sirulo, kasus pemerkosaan berawal saat Mawar dan Yendra Fuji W, berkenalan melalui facebook. Setelah meminum segelas air putih, Mawar mengaku terkena hipnotis, dan pelaku berhasil meniduri korban. Lihat https://www.sorasirulo.com/berita/2013/04/12/kenalan-via-fb-satpam-tiduri-istri-orang/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.