Kejari Diminta Usut Dana Rintisan BOS SMAN 1 Tanjungmerawa

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. LUBUK PAKAM. Dana rintisan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan Pemprovsu guna meningkatkan mutu pendidikan ke SMAN 1 Tanjungmerawa melalui rekening kepala sekolah perlu diaudit oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam. Pasalnya, dana rintisan BOS yang nilainya diperkirakan puluhan juta rupiah terkesan rahib dan tidak disalurkan sebagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) sesuai instruksi Gubsu H. Gatot Pudjonugroho ST. Demikian dikatakan oleh Dewan Pinpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Pendidikan Sumatera Utara MR Simanjuntak MPd kepada wartawan [Rabu 3/7].

Dijelaskanya, berdasarkan data yang dimiliki lembaganya, dana BOS Triwulan II sudah disalurkan 10 April lalu, sedangkan dana BOS Triwulan I sebesar Rp 382 miliar lebih sudah disalurkan  10 Januari 2012 dan dana BOS triwulan III akan disalurkan pada Juli 2012 ini.

“Anggaran keseluruhan untuk dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah untuk SMA dan SMK sebanyak 599.216 siswa dari 1.797 sekolah dengan dana sebesar Rp 71.905.920.000 telah disalurkan ke masing-masing sekolah. Demikian pula bantuan kesejahteraan murid atau BKM kepada 48.664 orang dengan anggaran Rp 37.957.920.000 yang per siswanya mendapat Rp 780.000 juga sudah disalurkan,” bebernya.

Lanjut dikatakan, sedangkan tunjangan profesi guru non PNS tingkat SD dan SMP kepada 5.415 orang dengan anggaran Rp125.651.142.800 yang setiap gurunya mendapat Rp 1.500.000 per bulan, serta tunjangan profesi guru non PNS untuk SMA dan SMK kepada 3.346 orang dengan dana Rp 65.173.388.000, juga sudah disalurkan, kata MR Simanjuntak.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdiksu) mengadakan pelaksanaan review program kerja sekolah penerima rintisan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 Tahap 1 yang diikuti 320 sekolah SMA di Sumut berlangsung 2-3 April 2012 di Hotel Madani Medan dan diikuti sebanyak 320 kepala sekolah. Diantaranya: dari Medan 70 SMA, Pematangsiantar 29 SMA, Deliserdang 44 SMA, Karo 24 SMA, Sergei 38 SMA, Simalungun 51 SMA, Binjai 26 SMA, Langkat 17 SMA dan Batubara 21 SMA.

“Itu dilakukan saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian penggunaan dana antara pemberi bantuan yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan penerima bantuan para kepala sekolah SMA,” jelas Simanjuntak dengan mendetail.

Guna mengetahui dana sebesar itu, apakah disalurkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjungmerawa sesuai dengan mekanisme, hendaknya Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam pro aktip melakukan pemeriksaan terhadap drs. Kasman Butar-butar selaku penangungjawab di sekolah itu. Kuat dugaan, dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak mensosialisasikannya ke siswa maupun guru-guru, tandas Simanjuntak.

Menyikapi adanya tudingan itu, drs. Kasman Butar-butar (Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjungmerawa) ketika dikonfirmasi melalui ponselnya terdengar nada panggilan masuk namun yang bersangkutan tidak mengakatnya.

Sementara Ketua Panitia August Sinaga SPd SST ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menyalurkan dan mensosialisasikan program rintisan BOS SMA kepada kepala sekolah penerima bantuan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.