Kenalan via FB, Satpam Tiduri Istri Orang

Satpam PT Kedaung Grup Berhasil Tiduri  Istri Orang
Satpam PT Kedaung Grup Berhasil Tiduri Istri Orang

IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Korban dunia maya seperti akun sosial Facebook terus bertambah. Kali ini menimpa Bunga (22) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Tanjung Baru (Kecamatan Tanjungmerawa). Bunga melaporkan Yendra Fuji (26), Satpam PT Kedaung Grup (warga  Desa Wanosari, Kecamatan Tanjungmerawa) terkait pemerkosaan dan pencurian HP merek Nokia milik Bunga ke Mapolres Deliserdang [Jumat 12/4 sekira Pukul 15.00 WIB].


Informasi diperoleh Sora Sirulo menyebutkan, kasus pemerkosaan menimpa Bunga terjadi di rumah Bunga sendiri [Sabtu/ Malam Minggu 8/4 sekira Pkl. 21.30 WIB] berawal dari perkenalan mereka di jejaring sosial Fecebook. Dengan rayuan maut yang diutarakan Yendra Fuji terhadap Bunga di facebook, Bunga dan Yendra Fuji sepakat bertemu di rumah orangtua Bunga di Desa Tanjung Baru.

Begitu ada kesempatan, Yendra tidak menyia-nyiakannya. Apa lagi, saat itu, kedua orangtua Bunga tidak di rumah. Setelah memberi segelas air putih kepada Bunga, tidak berselang lama kondisi Bunga menjadi tidak terpedaya. Saat itulah celana dalam Bunga dipreteli Yendra.

“Aku berusaha  berteriak tapi suara yang keluar dari mulutku sepertinya tidak terdengar oleh tetangga. Saat itulah Yendra Fuji langsung melakukan pemerkosaan,” kata Bunga.

Setelah melampiaskan nafsu birahinya, Yendra Fuji memberikan harapan kepada Bunga.

“Bila kamu nanti hamil atas hubungan kita ini, aku akan menikahi kamu,” ucap Bunga menirukan kata-kata Yendra Fuji di halaman Mapolres Deliserdang.

Setelah  berhasil meniduri Bunga, pada [Selasa malam 9/4 sekira Pkl. 23.00WIB], Yendra kembali menghubungi Bunga. Malam itu, Yendra Fuji bukan meminta jatah lagi kepada Bunga.melainkan hanya meminta HP milik Bunga dengan dalih pinjam.

“Anehnya, pada saat itu, tidak ada niat aku untuk tidak memberikannya. Sepertinya aku terkena hipnotis,” tutur Bunga.

Sementara, Yendra Fuji ketika dikonfirmasi wartawan  di tempat kerjanya, pria yang mengaku memiliki sejumlah pengacara ini, mengaku tidak ada melakukan pemerkosaan terhadap Bunga, Namun, setelah wartawan koran ini mempertemukan Bunga dengan Yendra Fuji yang didampingi orangtuanya, malah Yendra Fuji meminta kepada Bunga agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sambil menyerahkan HP Nokia Asha 305 milik Bunga.

Menyikapi pengaduan Bunga, Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Erwin Syahputra Manik ketika dikonfirmasi wartawan belum mengetahui adanya pengaduan tersebut.

“Nanti saya pertanyakan kepada anggota. Bilamana pelaku terbukti melakukan perbuatan itu, Yendra Fuji dapat dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.