Kolom M.U. Ginting: KEPUNAHAN

kepunahan
Model: Ita Apulina Tarigan. Foto: Erna br Ginting. Lokasi: Nangbelawan, Dataran Tinggi Karo (dengan latar belakang Gg. Sinabun)

M.U. Ginting 2Soal hukuman mati (dalam hal ini terkait Narkoba dimana sejumlah terpidana menanti eksekusi) masih tetap banyak diskusi pro-kontra diantara banyak negara serta ahli-ahli sosial dan HAM. Sebagian mengatakan, hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

“Padahal sejumlah alasan, baik moral kemanusiaan, kewajiban hukum internasional, politik hubungan internasional, kewajiban perlindungan warga negara, memperlihatkan tidak lagi relevannya praktik dan ancaman hukuman mati,” kata Peneliti ELSAM Wahyudi Djafar dalam sebuah diskusi di Jakarta sebagaimana dirilis oleh merdeka.com [Minggu 12/4].

Mengapa soal hukuman mati selalu ditinjau hanya dari segi yang terhukum mati yang sudah ditetapkan oleh pengadilan? Mengapa tidak ditinjau dari orang-orang yang banyak mati terkapar tak berperikemanusiaan di jalan atau di sudut-sudut sana? Mereka mati karena Narkoba. Keluarga menderita dan kebingungan ditingalkan anak-anak mereka yang jadi korban kecanduan Narkoba. Jumlahnya ratusan ribu demi memperkaya beberapa individu bos-bos narkotika.


[one_fourth]Mengurangi kematian beberapa orang untuk menambah kematian ribuan orang[/one_fourth]

Indonesia sudah jadi darurat narkoba, bukan soal ringan yang bisa diselesaikan dengan menunda hukuman mati bagi pengedar/ bos narkoba yang sudah divonis. Mengurangi kematian beberapa orang untuk menambah kematian dan kemelaratan ribuan orang, ribuan keluarga baik-baik yang tak pernah berbuat kejahatan kepada masyarakat, tak salah apa-apa. Di mana letak keadilannya?

Hukuman mati bagi pengedar/ bos narkoba memang masih bisa terus jadi perdebatan. Sama halnya dengan masalah keadilan umumnya masih akan terus dalam perkembangan. Masalah memperkaya diri sendiri atas penderitaan orang lain yang jumlahnya sangat banyak, jelas tidak adil, baik sekarang maupun di masa depan.

Masih tidak jelas atau dikaburkan oleh pihak tertentu di mana letak keadilan dalam hal ini. Tetapi, arah yang pasti ialah bahwa akan berkurang jumlah mausia yang berpikir tidak adil dan berbuat tidak adil sesuai dengan perubahan dan perkembangan kesedaran manusia. Kesedaran manusia akan sampai ke tingkat tertenu dimana keadilan akan sama pengertiannya di kepala setiap orang, atau setidaknya tak banyak lagi bedanya.

kepunahan 1
Foto: Muslim Ramli. Lokasi: Desa Melas, Dataran Tinggi Karo

Akan tetapi, sembil menunggu proses waktu menuju kesedaran yang adil ini, masih akan banyak kematian (korban) yang adil dan yang tidak adil sesuai dengan pandangan keadilan yang masih beragam sekarang ini. Bahkan, di satu negara seperti USA saja ada negara bagian yang punya hukuman mati dan ada yang tidak.

Kita sering juga ngomong soal ethnic competition, bagaimana menghadapinya sehingga adil bagi semua etnis yang berkompetisi? Apakah kita biarkan saja menurut ‘Darwinian natural selection’ atau kita harus pikirkan jalan lain agar tidak perlu ada yang punah dan hilang dari daerah ulayatnya seperti Pakpak Dairi?

Belakangan, pada akhir Abad 20 dan Abad 21 sekarang, sudah banyak sekali perubahan dibandingkan misalnya dengan penyelesaian dalam perang etnis abad lalu. Apakah yang berubah?

Perubahan terjadi dalam peningkatan dan pendalaman pengetahuan manusia soal ethnic competition. Ratusan ahli dunia, sosiolog, antropolog, etnolog, dan juga psikolog, ahli sejarah, semuanya telah bekerja keras mempelajari fenomena kemanusiaan yang selama 2.000 tahun tak pernah dipelajari sehingga hanya membiarkan proses survival antara manusia itu seperti proses binatang dalam proses survival species menurut ‘Darwinian natural selection’.

[one_fourth]berbagai etnis dan kulturnya tak perlu ada yang punah[/one_fourth]

Berkat hasil studi orang-orang ini, sekarang, manusia dan etnisnya sudah bisa mengendalikan persaingan sesamanya tanpa perang atau tanpa Darwinian natural selection seperti binatang. Bahkan, di kalangan binatang sudah dibikin tindakan tertentu menjaga spesies tetentu tidak sampai punah. Begitu juga dengan berbagai etnis dan kulturnya tak perlu ada yang punah. Semua itu kekayaan alam dan kemanusiaan. Di sini kita sudah menemukan ‘jalan yang adil’ atau lebih adil sesuai dengan imu pengetahuan atau ilmiah.

Kita belum menemukan jalan ilmiah soal hukuman mati terhadap pengedar narkoba karena persoalan kemanusiaan satu ini bisa dikatakan masih baru, belum berlangsung lama seperti proses ethnic competition yang sudah berlangsung 2.000 – 3.000 tahun. Narkoba dan kekayaan/ kekuasaan yang dilahirkan dari situ belum berumur selama itu. Problem ini baru muncul jadi persoalaan besar kemanuiaan di akhir Abad 20.

Kita mengharapkan kesimpulan yang memadai soal Narkoba ini, kesimpulan ilmiah soal keadilan dan ketidakadilannnya, yang juga pasti akan tercipta oleh ahli-ahli sosial dunia, seperti dalam soal ethnic competition.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.