KERAJAAN KARO DI DELI JADI PERSOALAN LAGI — Sibayak Namo Suro dan Pengembang Berebut Lahan Eks HGU PTPN 2 Patumbak

IMANUEL SITEPU. PATUMBAK (Delisedang) — 2 kelompok saling memperebutkan lahan eks PTPN 2 seluas 95 Ha yang terletak di Dusun VI Desa Patumbak (Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang) [Senin 15/6]. Informasi dihimpun, kedua kelompok yang saling berseteru adalah kelompok Raja Urung Sibayak Namo Suro di bawah pimpinan Sopian Barus dan pihak PT Kurnia Negara di bawah pimpinan Merlan H. Barus.

Pemicu terjadinya masalah berawal ketika pihak PT Kurnia Negara yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 95 Ha eks HGU PTPN 2 Patumbak yang dimohonkan oleh Merlan H. Barus menguasai dan memberdayakan lahan tersebut.

Penguasaan dan pemberdayaan dilakukan dengan menanami lahan dan membuat parit di pinggir sepanjang lahan 96 Ha itu.

Sementara Sopian Barus selaku keturunan Sibayak Namo Suro Baru yang mengakui sebagai pewaris/ pemilik lahan Eks HGU PTPN 2 Patumbak dengan gelar Raja Urung membawa puluhan warga Desa Namo Suro Baru (Kecamatan Biru-biru).

Sopian Barus dan warga meminta agar pengerjaan lahan yang dilakukan PT Kurnia Negara diberhentikan.

Hasil pantauan di lapangan, pelaksanaan unjuk rasa yang dilakukan kelompok Sibayak Raja Urung (Sopian Barus) bersama warga Desa Namo Suro Baru tidak sampai terjadi keributan. Beberapa personil Polsek Patumbak yang dikomandoi oleh Waka Polsek (AKP Widia Yunita Restu) datang ke lokasi dan lalu memediasi pihak yang bertikai.

Meski belum ada keputusan, namun sekitar Pukul 12.30 wib, waga membubarkan diri dengan tertib. Akan tetapi, pihak kepolisian dari Polsek Patumbak terlihat masih berjaga-jaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi terjadinya bentrok.

Dapat kami tambahkan, Senembah adalah satu diantara empat Kerajaan Karo (urung) yang membentuk Kesultanan Deli bersama empat Kerajaan Melayu (kejuruan). Jansen yang memulai pekebunan tembakau di Deli (1862) kemudian mengembangkan pekebunannya ke Urung Senembah dengan mengontrak tanah dari Raja Urung Senembah melalui konsesi sewa tanah 75 atau 90 tahun.

Setelah Kemerdekaan RI, Pemerintah Indonesia mengambil alih semua perkebunan asing yang, untuk kasus Senembah, kebanyakan dialihkan ke PTPN 2.

PTPN 2 melanjutkan kontrak sewa tanah (konsesi di masa kolonial menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan kemudian wajib melepasnya ke pemilik sebelumnya bila masa HGUnya selesai (habis). Terhitung mulai kontrak di Masa Kolonial bila belum diperpanjang oleh Pemerintah RI.

Perkebunan di Urung Senembah sempat menjadi pusat Sejarah Pegerakan Nasional Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, Tan Malaka mengawali pergerakannya saat dia menjadi guru di Urung Senembah ini, tepatnya Tanjung Merawa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.