KIsah Terkini Kematian Alm. Rahma Tanjung

Usai Dibunuh dengan Pulpen, Mayatnya Diperkosa

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barupulpen 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Ada cerita baru di balik pembunuhan Daniar Rahma Tanjung (21) yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar rumahnya Jl. Besar Delitua Gg. Suryo, Kelurahan Delitua Induk (Kecamatan Delitua) [Jumat 29/5: sekira 17.30 wib]. Menurut pengakuan tersangka Ikhsan Dermawan Lubis alias Wawan (26), warga Jl. Setia Ujung No 15 Kelurahan Delitua Induk (Kecamatan Delitua), usai membunuh Daniar, ia pun memperkosa tubuhnya yang tak bernyawa lagi.

Menurut wawan, ia nekad membunuh pacarnya itu lantaran Daniar tidak mau memaafkannya.

“Aku datang ke rumahnya mau minta maaf. Tapi ia tidak mau memaafkan aku. Aku jadi emosi,” kata Wawan saat diwawancarai oleh Sora Sirulo kemarin [Selasa 2/6: sekira 17.00 wib].

Diceritakan oleh Wawan, kejadian itu berawal saat Wawan mendatangi kediaman Daniar (sekitar Pkl. 12.00 Wib) dengan mengendarai kereta Yamaha Vega BK 2071 CP. Beberapa hari sebelumnya, mereka terlibat cekcok mulut lantaran Wawan mengetahui korban telah dekat dengan seorang pemuda lain. Meski kurang simpati dengan kehadiran Wawan, Daniar masih melayaninya dengan baik.

Daniar kemudian membelikan 2 sacet Capucino di warung terdekat dan menyuguhkannya kepada Wawan. Usai memberi minum, Daniar tidak mau diajak biacara oleh Wawan. Ia lebih memilih masuk ke kamarnya dan pura-pura merapikan sprei tempat tidurnya.

Melihat gelagat Daniar yang kurang bersahabat, Wawan mendatangi Daniar yang sedang berada di dalam kamar. Wawan lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada Daniar. Sayangnya, Daniar mengaku tidak mau memaafkan kesalahan pelaku.

Karena tetap tidak mau memaafkan, wawan jadi emosi. Ia kemudian mengambil pulpen dari saku celanyanya dan langsung menusukkannya ke leher korban berkali-kali. Takut aksinya diketahui warga sekitar, Wawan kemudian pergi keluar kamar sambil menutup pintu dapur yang sebelumnya masih terbuka lebar.

Sebelum kembali masuk ke dalam kamar korban, Wawan mengambil lem setan lalu melem kedua tangan dan mulut korban agar tidak bisa teriak dan meronta.

Selanjutnya, Wawan melorotkan celana Jeans dan celana dalam korban, lalu memperkosanya. Pada saat korban disetubuhi, Wawan ternyata masih melihat perut korban bergerak. Wawan kembali mengambil pulpen dan menusuk perut Daniar.

Usai klimaks, Wawan lalu menaburkan cairan pewangi baju ke mulut korban. Agar aksi persetubuhannya tak di ketahui, pelaku kembali memakaikan celana korban seperti layaknya tak ada kejadian pemerkosaan. Sehingga, kesanya, korban tewas akibat meminum cairan pewangi. Setelah itu, pelaku menutup tubuh korban dengan kasur.

Usai membunuh Daniar, Wawan langsung pergi meninggalkan rumah korban. Dia berangkat ke tempat kerjanya, sebuah pabrik minuman ringan di kawasan Jl. Ladang (Medan Johor).

Terungkapnya pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut berawal ketika ayah kandung Daniar, Syamsul Bahri Tanjung (55) masuk ke rumahnya. Syamsul melihat banyak bercak darah di dinding rumahnya. Firasat dan pikirannya langsung tertuju kepada anak semata wayangnya.

Dia lalu memanggil dan mencari keberadaan putrinya. Alangkah terkejutnya ayah satu anak ini, melihat mayat anaknya tergeletak di kamar tertutup tilam. Samsyul langsung berteriak minta tolong, dan seketika juga tanpa dikomadoi warga langsung mendatangi rumah korban.

Unit Reskrim Polsek Delitua begitu mendapat laporan dari warga, langsung meluncur ke lokasi. Pada saat itu juga Polisi langsung melakukan olah TKP dan pengembangan. Dalam tempo 3 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka Wawan di tempatnya bekerja.

“Dalam tempo 3 jam, pelaku sudah berhasil kita ringkus. Dari TKP, kita juga telah mengamankan barang bukti yang dipergunakan pelaku untuk membunuh korbannya,” kata Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo.

Menurut Martualesi Sitepu, tersangka telah diinapkan di sel tahanan Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat pasal 340 Sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.