Kolom Andi Safiah: DEMOKRASI DUA ARAH

Jokowi dikritik itu wajar dalam demokrasi. Benar sekalipun beliau akan dikritik apalagi salah. Mengapa? Karena begitulah cara kerja “Check & Balance” dalam demokrasi. Sebagai bangsa kita sedang belajar membangun demokrasi yang berkualitas dan itu berlaku dua arah.

Barisan oposisi punya kewajiban moral dan intelektual untuk menyampaikan kritikan pada pemerintahan yang berkuasa sebagai proses pendidikan politik.

Tapi kritik yang dilancarkan barisan oposisi selama ini tidak berdasarkan pada fakta-fakta empiris. Lebih banyak kritik yang muncul didasarkan pada pengetahuan palsu alias Hoax. Ratna S adalah contoh paling mutakhir dari informasi palsu yang kemudian diberitakan secara nasional oleh barisan oposisi. Inilah yang membuat reputasi barisan oposisi menjadi semakin luntur di hadapan Rakyat Indonesia.




Di sisi lain, pemerintahan Presiden Jokowi yang sedang berkuasa juga tidak sanggup memberikan rasa aman dan nyaman bagi rakyatnya. Terutama dalam urusan menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Belum lagi soal kasus hukum yang menjerat raja singa yang sekarang semakin hilang dan membiarkan massa melakukan tindakan semena-mena pada seseorang yang dicap bersalah tanpa melalui proses peradilan yang beradab.

Hal-hal seperti ini yang kemudian bertanggungjawab melahirkan barisan “Golputer Kritis”. Bagi mereka, negara sedang dalam posisi tidak jelas, karena tidak adanya sikap terbuka yang bisa dijadikan rujukan, termasuk UUD 45 sendiri.

Bagi saya, kondisi ini perlu dibaca secara berimbang sehingga proses demokratisasi terus berjalan di atas jalur-jalur konstitusional. Itu adalah rujukan sah kita sebagai sebuah bangsa. Pasal 28 I jelas menyebutkan tugas pemerintahan negara adalah melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi Hak Asasi manusia.

Jika ini diabaikan, maka negara telah membiarkan terjadinya penghasilan dari sekolompok manusia oleh manusia lainnya artinya negara bisa dicap melanggar konstitusi.

Pada posisi ini saya kira Jokowi perlu mengambil sikap tegas, agar amanat Pasal 28 I bisa terpenuhi. Jangan biarkan lagi kelompok intoleran berkeliaran atas nama apapun.

#Itusaja!




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.