Kolom Andi Safiah: DONALD FRANS DAN MATINYA NURANI

Indonesia sebagai negara hukum harusnya “malu” dengan menetapkan status tersangka pada mereka yang sedang berpartisipasi dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa” lewat tulisan-tulisan status, atau artikel-artikel kritis dan beragam melalui media sosial yang disediakan oleh dunia virtual seperti Internet.

UUD 1945 dalam pembukaan secara tegas tertulis “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan salah satu media terbuka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dewasa ini adalah lewat media-media sosial seperti Twitter, Facebook, Path, What’s Up, World Press, Google Plus, Instagram, Telegram, Blog, etc.




Mempersoalkan kebebasan beropini dan menyampaikan pendapat sesuai dengan hati nurani lewat media yang ada adalah sebuah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (baca: the declaration of human right) dan juga terhadap konstitusi negara republik Indonesia (baca: Pasal 28E poin 1).

Secara tegas konstitusi (UUD 45) memberikan jaminan “permanen” pada kebebasan setiap individu untuk berpikir serta memformulasikan pendapat dan opininya secara terbuka lewat media-media sosial, yang itu juga legal. Facebook adalah salah satu contoh media sosial populer yang selalu “merangsang” pikiran penggunanya untuk menuliskan apapun yang ada dalam pikirannya, lewat pertanyaan “what’s on your minds”.




Pertanyaan tersebut jelas bukan pertanyaan sederhana, tapi melainkan pertanyaan phylosophis dimana manusia, seperti yang pernah ditulis oleh Descartes, adalah species yang berpikir. Lewat pikirannyalah manusia bisa melahirkan peradaban yang luar biasa. Tanpa pikiran kita hanyalah binatang “jalang” yang terombang-ambing di atas realitas yang membingungkan. Lewat pikiran jugalah kita bisa menjawab berbagai pertanyaan fundamental yang disodorkan oleh alam.

Jadi, menghukum “pikiran” manusia lewat peraturan perundang-undangan bukan hanya sebuah kesalahan “FATAL” tapi itu bisa mengakibatkan “impotensi” dalam satu periode pertumbuhan generasi bangsa. Membungkam mereka yang berbeda dengan kita juga adalah sebuah sikap “childish” alias kekanak-kanakan.

Donald Frans adalah salah satu korban dari aturan hukum yang terlalu berlebihan dalam merespond “kegalauaan massa” atas keyakinannya yang terusik oleh kata-kata, oleh argumen yang, jika diuji kebenarannya, memang valid. Yang lebih parah dari itu adalah pemerintah yang seolah-olah ketakutan akan terjungkal akibat mencoba mempertahankan apa yang menjadi tugas utamanya, yaitu menjalankan amanat konstititusi.

Pemerintahan saat ini lebih peduli pada hal-hal yang sifatnya pragmatis dari pada berpikir jauh ke depan, bahwa perbedaan yang terjadi dalam masyarakat yang baru “melek” demokrasi salah satunya adalah perselisihan paham atas banyak hal.

Mengapa?

Karena selama ini mereka dibius oleh rezim Orde Baru agar tidak terlalu “banyak ngomong”; karena mulutmu adalah harimaumu. Idiom ini bagi saya sangat bermasalah karena menyimpan agenda busuk di dalamnya. Mulut ada sebagai alat komunikasi effektif. Tanpa mulut lalu bagaimana kamu bisa menjelaskan maksud dan tujuanmu sebagai manusia? Idiom busuk ini memang selalu dihembuskan oleh mereka yang akalnya “terbatas”, gampang mentok karena kurangnya pengetahuan. Lewat argumen-argumen “pokoknya” dan lewat pengerahan massa adalah cara paling effektif untuk membungkam individu, bahkan sanggup membungkam negara.




Di sinilah mengapa sebagai manusia yang hidup dalam negara Indonesia perlu terus melawan dengan cara yang elegan. Menyampaikan gagasan lewat tulisan-tulisan sederhana yang mudah dicerna. Hanya lewat itu nurani kemanusiaan kita bisa tetap terjaga dan, lagi pula, kita tidak perlu takut dalam menyampaikan kebenaran apa adanya. Kita masih punya rujukan legal yaitu konstitusi (UUD 1945). Walaupun masih jauh dari konprehensif, tapi lewat kalimat-kalimat legalnya kita bisa berpijak sekaligus berlindung di atasnya.

Dengan begitu, korban atas kebusukan agenda hukum yang tidak jelas di negeri ini bisa terjawab. Biarkan rakyat Indonesia berdialektika dengan gayanya sendiri. Jangan menghakimi pikiran mereka karena “membunuh” lewat pikiran sekalipun bukanlah sebuah kejahatan.

Frans Donald, Jonru, Ahok, Buni Yani, Alexander Aan, Otto Rajasa, Aking Saputra, etc adalah korban dari peraturan UU yang salah sasaran. Sementara penjahat sesungguhnya macam para bandit koruptor tetap bisa bebas mempermainkan hukum. Padahal, mereka secara jelas dan menyakinkan telah melakukan kriminal serius dengan merampok uang negara secara legal.

Inilah yang saya sebut sebagai “matinya nurani” bangsa ini.










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.