Kolom Andih Safiah: LARANGAN SARA HANYA UNTUK WONG CILIK

Rakyat kecil atau biasa disebut wong cilik dilarang berbicara soal “SARA” karena bisa dijerat dengan pasal “Penistaan” atau UU ITE. Sementara mereka yang suka bicara atas nama rakyat, atau biasa kita kenal dengan “Wong Licik” begitu bebas bicara soal “SARA”. Bahkan ada forum-forum resminya. Ada organisasi-organisasi resminya. Tapi, tetap saja mereka bisa dengan bebas berbicara soal “SARA”.

Lucu kan Indonesia ini? Padahal, UUD 45 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum.

Bahkan dalam pasal 28E pada poin ke dua disebutkan: “Setiap warga negara berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Perhatikan baik-baik apa yang dimaksud oleh UUD 45. Di sana tidak ada istilah “Wong Cilik” atau bahkan “Rakyat Kecil”. Tertuliss secara tegas oleh UUD 45 adalah “Setiap Orang”. Artinya, siapapun anda asalkan berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak konstitusional yang sama.

Jadi, membungkam mereka yang selalu di cap “Minoritas” untuk kepentingan politik “Mayoritas” adalah pelanggaran serius terhadap UUD 45. Pada konteks ini, pasal penistaan agama dan UU ITE yang biasa digunakan oleh aparat kepolisian dalam memproses seseorang adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang diamanatkan oleh UUD 45.

Jangan takut bersuara karena berbeda dari suara bising knalpot bocor.

#Itusaja!







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.