Kolom Asaaro Lahagu: ADA KORUPSI DI DANA HIBAH (Menpora Imam Tusuk Jokowi?)

Asaaro LahaguSaat membekukan PSSI 2015 lalu, saya angkat jempol kepada Menpora Imam Nahrawi. Harapan untuk membenahi PSSI yang carut-marut pun muncul. Penyakit besar PSSI yang sudah mendarah-daging adalah pengaturan skor.

Sukses menekuk PSSI, nama Nahrawi semakin harum karena peran besarnya dalam menggenjot prestasi Indonesia di Asian Games Agustus lalu. Pujian pun mengalir kepadanya.


Namun pujian itu tidak bertahan lama. Belakangan bau busuk mulai tercium ketika ada persoalan dana hibah yang disalurkan kepada Pemuda Muhammadiyah. Di sana tercium ada mark up penggunaan dana. Tentu kontrol penggunaan dana hibah tersebut tak bisa lepas dari Kemenpora.

Prinsip kehati-hatian dalam dana hibah semakin jelas kurang diperhatikan oleh Imam Nahrawi. Pun reformasi etos kerja dan pembersihan para mafia di Kemenpora selama 4 tahun menjabat terbukti tak berhasil.

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora (Mulyana), dan 8 orang lainnya, mengkonfirmasi kegagalan itu. OTT KPK itu membuktikan bahwa selama ini institusi Kemenpora tak steril dari korupsi. Ini menjadi pertanyaan besar kepada Nahrawi sejauh mana usahanya dalam membersihkan kementeriannya dari anasir-anasir korupsi.

korupsi kemenpora 2

Korupsi di Kemenpora jelas telah mencoreng bahkan telah menusuk wajah Jokowi. Permintaan maaf Imam Nahrawi kepada Presiden Jokowi jelas tak cukup. Nahrawi harus mempertanggungjawabkan kejahatan korupsi di kementeriannya. Misalnya ia harus mundur jika tak mampu memberantas korupsi di Kemenpora.

Imam Nahrawi seharusnya sudah paham betul permainan korupsi di kementeriannya. Dalam kurun waktu 4 tahun, dia sudah harus punya cara jitu memberantas dan mengunci semua keran korupsi.

Modus korupsi yang dilakukan Mulyana dan kawan-kawan masih klasik. Mereka berkolusi untuk memotong dana hibah sekian persen sebagai fee atas kesepakatan bersama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dari hasil penyelidikan sementara KPK, diduga kuat telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI soal dana hibah. Oknum di kedua institusi ini sepakat mengalokasikan fee 19,13 % dari total dana hibah Rp 17,9 miliar sebesar Rp 3,4 miliar.

Dari hasil OTT yang telah dilakukan, KPK berhasil menyita uang Rp 7 miliar. KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp 300 juta. Sementara Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp 100 juta.

Selain itu, KPK menduga Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp 300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari “fee” 19,13% yang telah disepakati KONI dan Kemenpora dari proposal dana hibah yang diajukan sebesar Rp 17,9 miliar.

korupsi kemenpora 1

KPK langsung menetapkan Sekjen KONI (Ending Fuad Hamidy) dan Bendahara Umum KONI (Johnny E Awuy) sebagai tersangka pemberi suap. Di pihak Kemenpora, Mulyana dan Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Apakah kesepakatan fee ini tidak dicium baunya oleh Imam Nahrawi? Saya tidak yakin. Sebagai orang nomor satu di Kemenpora, Nahrawi mustahil tidak paham permainan fee itu.

Hal yang berbahaya adalah terseretnya nama-nama lain dari korupsi dana hibah yang banyak dikelola oleh Kemenpora. Apakah Menpora Nahrawi ikut terseret KPK juga? Bisa jadi. Jika Menpora ikut terseret maka Jokowi di masa kampanye Pilpres ini benar-benar tertusuk.

Mengingat KPK telah menggeledah kantor Nahrawi dan telah memeriksa asisten pribadinya (Miftahul Ulum) maka bisa jadi Nahrawi ikut juga terseret. Posisi Nahrawi sebagai menteri pasti tahu soal penyaluran dana hibah itu.

Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan pada Masyarakat atau Pemerintah Daerah (KONI, KOI, dan lainnya) disebutkan, untuk mendapatkan dana hibah, awalnya KONI harus menyampaikan proposal ke Menpora.

Menpora kemudian mendisposisikan permohonan itu ke Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang dalam hal ini dijabat oleh salah seorang tersangka, yakni Mulyana, atau ke pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program bantuan pemerintah.

korupsi kemenpora 3

Permohonan tersebut kemudian didisposisikan lagi ke Asisten Deputi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di sini, permohonan akan ditelaah dengan sejumlah pertimbangan, antara lain penilaian administrasi dan penilaian substansi kegiatan.

Jika permohonan diterima, maka PPK menentukan besaran uang yang akan diberikan, dan membuat perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh PPK dan penerima bantuan.

Atas dasar alur pemberian dana hibah tersebut, KPK sangat wajar ikut membidik Menteri Nahrawi. KPK bisa menguak peran Nahrawi lewat asisten pribadinya Miftahul.

Menurut Wakil Ketua KPK (Saut Situmorang), Miftahul punya peran signifikan dalam kasus tersebut. Dalam beberapa kasus korupsi yang terungkap di persidangan, asisten dekat pejabat bertindak sebagai pihak penyalur uang suap.

Pertanyaannya adalah apakah Miftahul Ulum berperan sebagai penyalur uang suap? Proses penyidikan oleh KPK masih berlangsung. Publik menunggu peran signifikan apa yang didapat KPK terkait Nahrawi.

Mungkin terlalu dini menduga keterlibatan Menpora Imam Nahrawi. Pasalnya, dalam beberapa kasus, operasi tangkap tangan di Kementerian tidak selalu mengarah kepada menterinya. Sebagai contoh, operasi tangkap tangan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 lalu, terkait suap kepada pejabat BPK, menterinya tidak terkait.

Akan tetapi, masalahnya, KPK menyatakan akan membongkar juga praktik pencairan dana-dana lain yang dititipkan di Kemenpora. Di antaranya anggaran untuk penyelenggaraan Asian Games 2018 lalu. Ini jelas membuat pusing Nahrawi.

Memang pelaksanaan Asian Games berlangsung sukses dan mendapat pujian banyak pihak. Termasuk aksi naik moge Presiden Jokowi yang turut juga mendapat apresiasi positif dari media luar negeri. Namun, bukan berarti KPK enggan menelisik pemakaian dana hibah di Asian games itu.

Jubir KPK (Febri Diansyah) mengatakan, dana-dana hibah yang tidak dimanfaatkan atau diambil mestinya bisa digunakan untuk menunjang kegiatan dan prestasi atlet; baik langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, kisah-kisah tragis tentang atlet yang kurang beruntung, baik dari segi prestasi maupun kesejahteraannya, bisa saja terkait dengan ulah oknum-oknum jahat di Kemenpora.

Akankah Menpora (Imam Nahrawi) terseret korupsi dana hibah itu? Jika terseret, maka ia telah menusuk Jokowi dari belakang. Kasus itu akan menjadi bahan gorengan empuk kubu oposisi. Begitula kura-kura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.