Kolom Asaaro Lahagu: Ahok Divonis 2 Tahun, Jokowi Mulai Keras, Rizieq Ketar-Ketir

Ahok telah divonis bersalah oleh hakim 2 tahun penjara. Agar hukuman itu langsung dirasakan, hakim memerintahkan agar Ahok langsung ditahan dan dijebloskan di penjara. Pro-kontra atas vonis Ahok pasti akan terus berlangsung. Namun bagi Presiden Jokowi, vonis untuk Ahok itu bisa membuatnya bebas dari belenggu. Mengapa?

Coba bayangkan jika Ahok divonis bebas. Para lawan-lawan Jokowi dengan dendam membara seperti Amin Rais, Din Syamsuddin, AA Gym, Rizieq dan siapapun akan menuduh Jokowi terus-menerus bahwa ia telah membela Ahok. Jokowi akan dituduh mengintervensi pengadilan. Jokowi akan dituduh sebagai pembela penista agama. Walaupun sebetulnya ia tidak seperti yang dituduhkan.

Lalu Rizieq, Buni Yani dan teman-temannya yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka akan meminta hakim, agar juga divonis bebas dari kasus-kasus hukumnya. Jika demikian maka vonis bebas akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. Hukum di negeri ini ke depan akan tetap buruk di mata rakyat dan di mata dunia.

Dengan adanya vonis atas Ahok, maka ke depan Jokowi akan mulai mengumandangkan revolusi hukum di Indonesia. Kasus-kasus kecil, menengah dan besar harus diproses dengan seadil-adilnya. Kasus E-KTP misalnya yang sekarang menyita perhatian publik dan melibatkan Setya Novanto harus diusut, disidang, diadili dan divonis para pelakunya.

Vonis Ahok 2 tahun penjara itu selalu ada hikmatnya. Memang Ahok harus menjadi korban kebiadaban politik. Namanya akan dikenang sepanjang sejarah sebagai gubernur hebat nan kontroversial di DKI Jakarta sekaligus gubernur penista agama yang membuatnya dikirim ke penjara. Ia selanjutnya disebut sebagai gubernur terpidana. Lalu apa pesan hebat vonis Ahok 9 Mei 2017 itu?




Pertama, fitnah keji yang dialamatkan kepada Jokowi bahwa dia membela Ahok akhirnya tidak terbukti. Jokowi sama sekali tidak membela Ahok. Dalam beberapa kali konferensi pers yang dilakukannya, Jokowi menegaskan tidak membela Ahok. Dengan bukti vonis Ahok sekarang, maka fitnah keji kepada Jokowi itu mentah.

Ke dua, vonis hakim itu kepada Ahok adalah sinyal baik bagi hukum di Indonesia. Revolusi hukum telah mulai. Orang yang salah dihukum dan orang benar dibebaskan. Dan Jokowi ingin menghancurkan pandangan buruk atas hukum di Indonesia selama ini yang selalu dipermainkan. Sekarang saatnya hukum ditegakkan.

Seorang ibu pendukung Ahok tak mampu menahan sesunggukan dan air mata (Foto: Kbk.News).

Ke tiga, dengan adanya vonis penjara kepada Ahok, maka mereka-mereka yang telah menista agama, menghina suku lain, menghina presiden, menghina Pancasila akan menerima nasib yang sama. Mereka-mereka yang terbukti melakukan makar akan divonis oleh hakim dengan adil. Semuanya itu bertujuan untuk menyelamatkan negeri ini. Mereka akan dihukum oleh hakim dengan adil. Maka ke depan Rizieq, Buni Yani, Al-Khaththath, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet dan siapapun yang telah dijadikan tersangka oleh kepolisian harus bersiap-siap divonis oleh hakim akibat perbuatan mereka.

Ke empat, vonis penjara kepada Ahok memberikan pesan kepada siapapun yang hidup di negeri ini bahwa di masa Jokowi, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Maka bagi mereka yang belum tersandung hukum, harus mulai hati-hati. Anies-Sandi yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta, harus siap-siap mengikuti proses hukum atas kasus-kasus mereka. Jika mereka juga terbukti bersalah atas kasus-kasus hukumnya, mereka juga akan divonis oleh hakim.

Ke lima, vonis penjara untuk Ahok itu menjadi senjata Jokowi untuk menegakkan hukum di negeri ini. Pembubaran dan pelarangan HTI mulai 8 Mei 2017 atau sehari sebelum vonis Ahok adalah tindakan keras dan tegas Jokowi untuk mempertahankan NKRI. Ke depan Jokowi akan terus garang, tegas dan fight untuk melawan Ormas-ormas keagamaan yang menjadi duri dalam daging seperti FPI yang selama ini telah banyak meletupkan intoleransi di negeri ini.

Ke enam, Ahok harus menerima nasibnya sebagai terpidana dan akan menjalankan hukuman penjara selama 2 tahun. Dari fakta-fakta hukum yang telah dibacakan oleh hakim terbukti bahwa Ahok telah merendahkan Surat Al-Maidah ayat 51. Ayat ini adalah senjata utama kaum Muslim untuk tidak memilih pemimpin non-muslim memimpin mereka.

Jadi vonis kepada Ahok hari ini adalah era mulainya penegakkan hukum berkeadilan, era mulainya revolusi hukum, era mulainya menghormati keberadaan agama apapun di negeri ini dan era penyelamatan negeri ini dari kegaduhan yang telah menghabiskan banyak energi.

Setelah vonis penjara untuk Ahok, maka sekarang tibalah saatnya bagi Jokowi untuk kembali menata ulang kekuatannya tanpa terbelenggu lagi oleh Ahok. Jokowi kini bisa mulai fight dan melawan siapapun yang ingin mengkudeta dirinya, menyelamatkan NKRI dari rongrongan anti Pancasila dan meneruskan pembangunan infrastrukturnya.

Sementara itu, bagi lawan-lawan Ahok yang juga telah berbuat hal yang sama seperti Rizieq Shihab dan telah menyandang status tersangka, siap-siap ketar-ketir menunggu vonis hukuman dari hakim. Begitulah kura-kura.

Sumber foto header: NetralNews.com.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.