Kolom Asaaro Lahagu: Ahok Tak Juga Dipenjara, Ketakutan FPI Akhirnya Terbukti

 

Setelah hampir 5 tahun berseteru dengan Ahok, FPI hingga kini masih gagal memasukkan Ahok ke penjara. Bahkan setelah demo 3 kali dengan biaya ratusan miliar, hasilnya hanya tersangka dan terdakwa. Padahal, tuntutan utama demo besar yang ikut digagas FPI itu adalah ‘tangkap dan penjarakan Ahok’. Nyaris tak terdengar saat itu tuntutan ‘tersangkakan dan terdakwakan Ahok’.

Kegagalan memenjarakan Ahok, merupakan kegagalan besar FPI hingga kini. Itulah sebabnya 4 saksi yang dihadirkan pada sidang Ahok [Selasa 3/1] itu, kompak bak kelompok paduan suara meminta hakim agar menahan Ahok.

“Mereka juga seperti koor (paduan suara) minta hakim menahan saya. Semua saksi minta yang sama,” kata Ahok setelah menjalani persidangan.

Empat orang saksi yang hadir, di antaranya 2 anggota Front Pembela Islam (FPI), yaitu Habib Novel dan Muchsin, Advokat palsu Gus Joy dan Syamsul Hilal sangat getol meminta hakim  agar memenjarakan Ahok. Alasannya, Ahok kerap mengulangi perbuatannya dan sangat mungkin menghilangkan barang bukti. Tentu saja permintaan saksi ini akan diabaikan oleh hakim dan tak akan menahan Ahok yang sangat kooperatif dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti.

Mengapa FPI sangat getol memenjarakan Ahok kendatipun belum ada vonis di pengadilan? Apa alasannya?

Pertama, aksi balas dendam kesumat. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Habib Novel, pernah masuk penjara, gara-gara Ahok. Ia didakwa melakukan tindakan kriminal pada media Oktober 2014 silam. Saat itu Novel dikenakan pasal berlapis karena keterlibatannya pada demo penolakan Ahok yang berujung rusuh di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Sekretaris Jenderal FPI DKI ini, dianggap sebagai penanggungjawab demo yang menyebabkan 16 petugas polisi luka-luka. Saat itu, Polda Metro Jaya langsung menahan 21 anggota FPI termasuk Novel.

Setelah bebas dari penjara, maka jelas Novel ingin membalas dendam kepada Ahok. Dendamnya menjadi semakin menyala-nyala tatkala ia gagal menghalangi Ahok menjadi Gubernur DKI, dan malahan mendekam di penjara. Untuk itu, dengan segala cara, Novel ingin membalas dendam kesumatnya kepada Ahok. Ahok harus dipenjara, terserah bagaimanapun caranya. Jika Ahok pernah dipenjara walaupun hanya beberapa hari saja, maka Novel dan FPI akan puas dan bersorak kegirangan. Impian dan kerinduan FPI selama ini untuk memenjarakan Ahok, menjadi kenyataan.

Ke dua, FPI sangat mungkin mempunyai keyakinan tersembunyi bahwa pengadilan akhirnya akan membebaskan Ahok dari segala tuduhan. Itu bisa saja terjadi mengingat hakim tengah memeriksa kebenaran materiil perkara. Apalagi semua saksi yang dihadirkan tak satupun dari Kepulauan Seribu yang menyaksikan langsung kejadian dan hanya melandaskan kesaksiannya pada video potongan Buni Yani.

Hampir dapat dipastikan bahwa Ahok akan mampu menghadirkan para saksi fakta yang hadir saat dia pidato di Kepulauan Seribu. Kesaksian hebat warga Kepulauan Seribu itu bisa langsung mematikan kesaksian Novel, Gus Joy dan saksi pelapor lainnya. Apalagi hari ini [Kamis 5/1], warga Kepulauan Seribu sudah datang berbondong-bondong ke Rumah Lembang.  Mereka menyatakan dukungan kepada Ahok sekaligus menegaskkan bahwa Ahok sama sekali tidak pernah menista agama Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu itu.

Jika demikan, kapan Ahok dipenjara? Menunggu vonis pengadilan? Kalau ia bebas, bagaimana? Usaha memenjarakan Ahok kembali gagal sejak Sumber Waras, Reklamasi, bus berkarat Trans Jakarta hingga kasus UPS atau USB Lulung. Puncak kepuasan untuk melihat Ahok dipenjara, tak kesampaian. Ejakulasi politik busuk yang sarat kepentingan, gagal lagi, gagal lagi dan gagal lagi. Nah, inilah ketakutan pertama FPI. Maka tanpa malu dengan muka tebal, para saksi itu kompak meminta hakim untuk menahan Ahok, kalau bisa satu hari saja.

Ke tiga, dengan status ‘Ahok pernah dipenjara’, maka FPI akan menggunakan status itu untuk terus menyerang Ahok menjelang Pilkada 15 Februari mendatang. FPI dengan mudah melakukan propaganda bahwa orang pernah dipenjara jangan dipilih. Orang yang pernah dipenjara sangat tidak layak menjadi Gubernur DKI Jakarta.




Jika Ahok dipenjara sebelum Pilkada 15 Februari, maka jelas Ahok tidak bisa lagi semberangan ngomong di luar sana. Ketika Ahok dipenjara, maka akses para wartawan meliput segala perkataannya sangat terbatas. Pun Ahok tidak bisa lagi kampanye di rumah Lembang atau blusukan sambil berselfi ria dengan warga Jakarta.

Jika Ahok dipenjara, sangat mungkin elektabilitasnya terjun bebas mendekati nol. Untuk apa memilih calon yang dipenjara? Begitu kira-kira kampanye FPI selanjutnya. Namun, impian FPI memenjarakan Ahok belum juga menjadi kenyataan. Bahkan gara-gara Ahok gagal dipenjara, ketakutan besar FPI akhirnya mulai terbukti. Apa saja itu?

Gara-gara Ahok tidak dipenjara, maka Ahok bisa dengan bebas ngomong di depan watawan tentang hasil sidang. Sebagai contoh saat sidang usai, beberapa baris ucapan Ahok, langsung menggegerkan jagat sosial media.

“Ada saksi yang malu kerja di Pizza Hut tapi sengaja diubah jadi Fitsa Hats. Saya sampai ketawa padahal semua mesti tanda tangan. Dia bilangnya enggak memperhatikan,” ujar Ahok usai sidang.

“Saya pikir dia malu tidak boleh dipimpin oleh yang tidak seiman. Pizza Hut kan punya Amerika. Dia tulis Fitsa Hats,” kata Ahok lebih lanjut.

Keterangan Ahok di atas langsung tertuju kepada Habib Novel yang foto BAP-nya  dengan tulisan Fitsa Hats itu tersebar luas. Gegerlah sosial media. Bullyan dan meme olok-olokan terhadap Novel menjadi hal paling lucu dan konyol di awal tahun 2017 ini. Nama Novel pun jatuh ke titik nadir bersama organisasi FPI yang menaunginya. Inilah ketakutan FPI itu yang menjadi kenyataan.




Tidak cukup sampai di situ, Ahok juga membongkar kedok kesaksian palsu Habib Novel yang menuduh Ahok membunuh 2 anak buah Novel dan merekayasa pemenjaraan dirinya. Kesaksian palsu itu bisa dipidana 7 tahun penjara. Gus Joy, saksi ke dua, tidak luput juga dari serangan balik Ahok. Di persidangan, Gus Joy sebagaimana diungkap Ahok mengaku sebagi Advokat namun belum pernah disumpah.

Jelas, tindakan mengaku-ngaku sebagai advokat oleh Gus Joy ini terancam pidana penjara 7 tahun. Bersamaan dengan terbongkarnya advokat palsu Gus Joy, terbongkar juga kasus Gus Joy lainnya yakni kasus penipuan terkait pemberian tanah wakaf seluas 1.000 meter persegi di daerah Jonggol, Bogor. Terbongkarnya kedok Novel dan Gus Joy itu terjadi karena Ahok masih bebas ngomong di luar penjara. Lagi-lagi ketakutan FPI bila Ahok tidak dipenjara, terbukti.

Maka ke depan, jika Ahok tidak ditahan alias dipenjara, maka Ahok terus bebas berkeliaran untuk kampanye, membeberkan hasil sidang yang tidak disiarkan langsung dan membuka kedok para saksi lainnya yang belum terungkap. Bukan hanya itu, bila Ahok masih belum ditahan, maka besar kemungkinan ia menang satu putaran, bebas di pengadilan dan menjadi gubernur lagi. Jika demikian, kapan Ahok di penjara? Tanya kura-kura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.