Kolom Asaaro Lahagu: PK AHOK DITOLAK, ARTIJO TAK BERNYALI, AHOK BERUNTUNG

PK Ahok secara sah telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu secara bulat diketuk oleh ketiga hakim: Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo. Hal yang menarik adalah harapan tinggi para pendukung Ahok sebelumnya pada kesangaran palu hakim Artidjo. Artidjo dikenal sangat agresif memperberat hukuman para koruptor sebelumnya. Namun ternyata pada kasus Ahok, palu Artidjo sama sekali tak bernyali.

Artidjo jelas tak berani dan tidak mau mencari kegaduhan dengan menelurkan keputusan baru dalam kasus Ahok. Artidjo mungkin tidak mau menjadi sasaran demo jika ia mengubah keputasan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Artidjo ingin mencari aman dari sasaran serangan para pembenci Ahok.

Tentu cara yang paling aman adalah mensahkan keputusan pengadilan negeri Jakarta Utara bahwa Ahok terbukti menodai agama mayoritas. Ahok tetap dihukum dua tahun: tok, tok tok. Demikian bunyi palu hakim Artidjo. Dan itu terbukti menyelamatkannya dari sorotan media dan demo.







Mungkin hakim yang mengadili Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, kini menyesal. Mengapa hukuman Ahok tidak sekalian lima tahun? Biar sekalian tua di penjara. Sebentar lagi Ahok akan bebas dari penjara. Ketika keluar dari penjara, Ahok akan bercerita pengalaman spiritualnya di penjara. Ahok akan menjadi sorotan kamera bagaimana ia menguliti dirinya di penjara.

Ketukan palu ketiga hakim di MA memberi gambaran yang amat jelas sekarang. Bukti atau novum baru yang diajukan oleh pengacara Ahok dikesampingkan. Pun sorotan internasional yang mengatakan bahwa kasus Ahok adalah korban kebencian Pilkada tak digubris oleh MA. Ahok jelas harus tetap menjalani hukumannya 2 tahun di penjara.

Keputusan MA itu jelas menguntungkan Ahok. Insting Ahok sebelumnya yang tidak melakukan banding di Pengadilan Tinggi sampai di MA ternyata terbukti benar. Bukan tidak mungkin, hukuman Ahok di Pengadilan Tinggi ditambah dan di Mahkamah Agung diperberat oleh hakim Artidjo menjadi lima tahun. Bukankah tugas Artidjo di MA memperberat hukuman para terdakwa koruptor?

Memang kasus penistaan agama terkait Ahok memunculkan rasa sensitifitas tingkat tinggi. Saya yakin semua Jaksa dan hakim yang mengadili Ahok pada bulan Mei 2017 lalu beragama Islam dan bukan Kristen. Rumor sebelumnya bahwa salah seorang jaksa penuntut Ahok saat itu beragama Kristen di Pengadilan Jakarta Utara sempat menimbulkan aneka tuduhan. Namun kemudian rumor itu terbantahkan setelah semua jaksa penuntut diketahui beragama Islam.

Publik akhirnya mengetahui dengan jelas bahwa Jaksa dan hakim di pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga di Mahkamah Agung beragama Islam, menuntut dan mengadili Ahok yang double minoritas: Kristen dan Tionghoa dengan kasus penistaan agama Islam. Apakah pengadilan seperti itu bisa fair? Atau unsur subyektivitas tak terhindarkan?

Secara sederhana publik memahami kasus itu dengan pola pikir sederhana pula. Ada seorang terdakwa beragama non-Islam telah menista agama kita, Islam. Jika anda Jaksa dan hakim, semuanya beragama Islam, apa yang anda lakukan? Kemungkinan anda juga ikut tersinggung. Oleh karena itu anda akan terdorong untuk mencari dalil-dalil hukum untuk menghukumnya. Dalil atau argumen akan dicomot sana-sini termasuk pendapat ahli untuk membenarkan dalil anda. Sementara yang berlawanan akan dikesampingkan termasuk novum baru dari kasus Buni Yani.

Jika demikian, publik akan melihat bahwa akan sulit bagi para hakim mengabaikan rasa subyektifitas pribadi untuk mengadili kasus Ahok itu ketimbang murni fakta-fakta hukum. Apalagi adanya tekanan massa, maka keberanian hakim akan tumpul. Dan jika pada akhirnya hakim ternyata mengabaikan rasa subyektifitas itu, saya pantas acungi jempol. Mereka mengukir sejarah. Sejarah kebhinnekaan, sejarah Pancasila dalam bingkai NKRI.

Namun sejarah masih belum berpihak kepada Ahok, pemimpin yang langka pada zamannya. Ia menjadi korban kebencian Pilkada. Benarlah perkataan Ahok. Pancasila belum benar-benar teruji jika seorang yang double minoritas di negeri ini belum pernah jadi Presiden. Itu Ahok yang double minoritas. Jokowi saja yang berasal dari Jawa, beragama Islam malah dicap komunisme, anti Islam dan mengkriminalisasi ulama yang berbuat kriminal.

Itulah yang aneh di negeri ini. Agama masih sangat laku dijual karena daya sensitifitasnya yang amat tinggi. Itulah sebenarnya ciri-ciri negara yang belum maju dan terbelakang. Masyarakatnya masih bisa dibohongi dengan dalil-dalil agama. Negara kita memang masih asyik membahas agama sementara negara lain sibuk membahas kehidupan di planet lain. Begitulah kura-kura.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.