Kolom Eko Kuntadhi: AKSI 299, DEMO MEMBELA KOMUNIS

Ini salah satu isi Perppu 2/2017. Pada pasal 59, ayat 4c, bunyinya adalah:

Ormas dilarang: Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Nah, pada lembaran penjelasan untuk pasal tersebut dikatakan:

Yang dimaksud dengan ‘ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’ antara lain ajaran ateisme, komunisme/ Marxisme-Leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/ mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




Jelas, kan? Ajaran atheis, komunisme, Marxisme-Lenimisme adalah salah satu yang dilarang oleh Perppu ini. Selain tentu saja organisasi lain yang ingin mengganti Pancasila, seperti HTI dan gerombolannya.

Menuntut dicabutnya Perppu 2/2017 adalah salah satunya upaya untuk membangkitkan kembali ajaran komunisme di Indonesia. Setidaknya mereka tidak sepakat jika ada organisasi masyarakat berhaluan komunis dibubarkan pemerintah.

Kalau Jumat hari ini ada yang demontrasi dengan tuntutan pencabutan Perppu Ormas ini, kita tahu arahnya ke mana. Mereka tidak mau organisasi berhaluan komunis dan ormas lain yang menentang Pancasila dibubarkan.

“Tapi mereka demontrasi bawa-bawa Islam, mas? Jadi tujuan mereka berdemonstrasi apa?” tanya Bambang Kusnadi.

“Mbuh!.”

“Kata Kyai Said Aqil Siradj, mumpung ada yang biayai, mas,” ujar Bambang lagi.

“Dibiayai buat modal dagang minyak telon oplosan juga gak, Mbang?” Abu Kumkum langsung menyambar.

“Kalau mau dibiayai, mestinya Kang Kumkum ikut demo juga.”

“Gak bisa, Mbang. Saya mau ikut acara tahlilan almarhum Hugh Hefner.”








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.