Kolom Eko Kuntadhi: MENJAWAB FRAMING AGUSTINUS YANG MENGADA-ADA

Sebenarnya saya tidak terlalu perduli dengan soal investasi Telkomsel ke GOTO. Kenapa begitu? Karena menurut saya itu kan mekanisme bisnis. Untung-rugi udah diperhitungkan matang-matang. Tapi, ketika masalah ini menyeret-nyeret Jokowi, saya jadi ikut mempelajarinya.

Wah, kayaknya ada yang gak beres, nih?

Setelah saya pelajari kasusnya, ternyata memang argumen pembuat serangan terhadap Telkomsel itu tidak kuat. Apalagi ketika membaca tuduhan yang dikemukakan itu soal afiliasi dan benturan kepentingan.

Mungkin pembaca masih bingung, ini ada apa sih sebenarnya?

Begini. Ada tulisan Agustinus Edy Kristianto yang beredar di WA. Isi tulisan itu pada dasarnya ingin mengkritik investasi yang dilakukan Telkomsel ke GOTO. Menurut penulisnya, investasi itu bermasalah, karena ada dugaan benturan kepentingan.

Agustinus sengaja menggunakan Tempo sebagai panggung untuk “membenarkan” dugaan-dugaannya. Tapi apa yang dia tulis itu tentu baru satu versi, yaitu versi dia sendiri. Ketika pihak-pihak yang dituding kemudian membantah dengan argumen yang tegas, tudingan Agustinus itu runtuh seketika.

Dan ini sudah dijawab oleh pakar di bidang ekonomi termasuk dari pihak Telkom selaku induk Telkomsel. Karena tuduhannya Agustinus, pembelian saham GOTO itu melibatkan negara. Faktanya yang terlibat di sana adalah dua perusahaan swasta.

Agustinus membangun teori berdasarkan tiga hal:

Dia menulis, “1. Telkom (TLKM) melakukan investasi melalui anak perusahaan Telkomsel di GOTO sebesar Rp 6,3 triliun berupa Perjanjian Obligasi Konversi US$150 juta (Rp 2,1 triliun) pada 16 November 2020 dan Perjanjian Pembelian Saham sebesar US $300 juta (Rp 4,2 triliun) pada 18 Mei 2021.”

Agustinus sengaja membawa nama Telkom untuk menunjukkan bahwa perusahaan negara terlibat dalam pembelian saham GOTO itu. Ini adalah cara memframing publik agar emosinya tersulut. Karena ada uang negara di sana.

Faktanya tentu tidak demikian. Telkomsel itu bukan hanya dikuasai Telkom, tapi juga Singtel, BUMN-nya Singapura. Artinya, Telkomsel tidak bisa semena-mena dalam membuat keputusan. Harus ada izin pemegang saham.

Data yang disampaikan Agustinus ini sebenarnya biasa saja. Karena memang ada transaksi di sana. Tapi ketika angka triliunan itu dijajarkan, sekali lagi ada framing yang terbentuk, fungsi latensinya adalah hendak membangun gambaran ada uang besar yang berputar. Karena sebelumnya telah disebut nama Telkom, maka harapan dari fungsi latensi di sana adalah “Telkom terlibat penghamburan uang negara.”

Faktanya tentu tidak demikian. Fungsi manifesnya adalah angka-angka dari transaksi yang dilakukan, tapi fungsi latensinya hendak mengobok-obok Telkom. Apa yang dilakukan Agustinus ini memang cara yang cerdik, atau lebih tepatnya licik. Tapi secara hukum sah.

Selanjutnya dia menulis, “2. Investasi Telkomsel Rp 6,3 triliun itu diduga kuat mengandung transaksi afiliasi dalam hal posisi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN yang membawahkan Telkom sebagai BUMN yang mengendalikan Telkomsel sekaligus mewakili pemegang saham NKRI (52%) di TLKM, sebab, kakak Erick, Garibaldi Thohir, tercatat sebagai Presiden Komisaris dan pemegang saham GOTO; hubungan afiliasi lainnya adalah berkaitan dengan posisi Wishnutama Kusubandio yang rangkap sebagai Komisaris Utama Telkomsel sekaligus Komisaris GOTO.”

Dalam paragraf di atas ada kalimat “diduga kuat”, kalimat ini, sesuai fungsinya hanya menunjukkan adanya dugaan yang sifatnya kuat. Dugaan versi siapa? Tentu versi Agustinus. Tapi dugaan tanpa bukti itu namanya fitnah.

Nah, sekarang tinggal dibalik, kalau Agustinus punya bukti, beberkan ke publik. Jangan menduga-duga. Karena yang dibutuhkan publik itu kebenaran, bukan dugaan.

Agustinus pasti tidak punya bukti dugaan itu. Tapi secara hukum dia tidak terjerat, karena memakai kalimat diduga kuat. Anehnya, dugaan ini dianggap sebagai kebenaran oleh banyak orang. Padahal belum ditemukan bukti di sana. Proses penghakiman inilah yang sengaja dipicu dengan kalimat diduga kuat itu. Seolah-olah ada fakta, padahal yang ada hanyalah fiksi versi Agustinus.

Yang dijadikan dasar dugaan adalah kakak Erick, Garibaldi Thohir dan sahabat Erick, Wishnutama Kusubandio dalam perusahaan-perusahaan itu. Ini sama halnya menduga Jokowi terlibat dalam bisnis Kaesang. Karena Kaesang anak Presiden, maka munculah senjata “diduga kuat” para pengusaha yang berinvestasi ke Kaesang karena ada kepentingan dengan Jokowi.

Afiliasi itu hal yang lumrah di perusahaan biasa. Karena baik Telkomsel dan GOTO memang sedang melakukan transaksi bisnis bedasarkan kepercayaan. Adanya nama-nama yang disebut Agustinus itu hanya bersifat bridging untuk mendekatkan dua perusahaan. Tapi keputusan tetap diambil oleh para pemegang saham.

Erick Thohir jelas pihak luar dalam kasus ini. Kecuali jika transaksi itu dilakukan langsung oleh perusahaan negara. Afiliasi pada perusahaan swasta ada di luar koridor ini. Kalau tidak percaya, silakan periksa undang-undang dan peraturan yang ada. Tidak ada satu aturan pun yang melarang terjadinya afiliasi wajar pada perusahaan swasta.

Dugaan semacam ini tentu tidak berdasar. Tapi Agustinus dengan cerdik menggunakan penghakiman publik untuk membenarkan dugaannya yang tidak disertai bukti apapun itu.

Kemudian Agustinus menulis, “3. Investasi Telkom Rp 6,3 triliun itu diduga kuat mengandung transaksi benturan kepentingan, dalam hal terdapat unsur menguntungkan pihak lain. Pihak yang diuntungkan adalah pihak-pihak—dalam hal ini—pemegang saham GOTO lama yang mendapatkan keuntungan dari buyback (pembelian kembali) saham mereka oleh perusahaan yang diduga menggunakan sebagian dana investasi dari Telkomsel tersebut sebelum IPO (backdoor).”

Kembali ada kalimat “diduga kuat”, artinya Agustinus tidak memiliki bukti apapun, selain bisik-bisik orang dari dalam perusahaan, misalnya. Premis yang dibangun Agustinus itu sangat lemah. Ada istilah buyback (pembelian kembali) saham untuk menggambarkan adanya keuntungan bagi pemegang saham lama. Ini juga tidak masuk akal.

Masalahnya, baik Telkom maupun GOTO adalah perusahaan yang sehat. Sangat tidak bisa diterima nalar, ketika Agustinus menuduh pemilik saham lama sengaja menjual sahamnya agar mendapat untung. Atau tidak masuk akal ketika Telkomsel segaja membenamkan dirinya pada perusahaan yang terancam bangkrut.

Jadi narasi “pihak lain yang diuntungkan” itu dengan maksud menggambarkan posisi Telkomsel yang terjebak oleh permainan di dalam GOTO. Padahal GOTO adalah salah satu perusahaan kebanggaan Bangsa Indonesia, di saat negara ini sedang diserbu oleh startup dari luar.

Agustinus kemudian menulis beberapa alasan hukum yang bisa menjerat orang-orang yang dia tuduh melakukan pelanggaran yaitu:

1. UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, secara spesifik pada larangan nepotisme, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara;

2. UU Pasar Modal dan Peraturan OJK (42/2020) berkaitan dengan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, yang menurut UU Pasar Modal juga terdapat ancaman pidana badan;

3. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang yang dibariskan oleh Agustinus itu tidak bisa menjerat transaksi dua perusahaan itu. Baik GOTO maupun Telkomsel sedang melakukan rutinitas bisnis biasa. Tapi sekali lagi ini adalah framing yang digunakan Agustinus untuk memunculkan gambaran, bahwa Telkomsel telah melanggar hukum. Padahal menurut saya pasal-pasal itu asal comot saja, seolah-olah keren dan memiliki dasar hukum.

Yang dimaksud dengan afiliasi dalam pasal-pasal itu adalah yang memiliki potensi kerugian bagi perusahaan. Artinya, afiliasi itu dilakukan karena ada niat jahat untuk meneguk keuntungan pribadi. Terlebih lagi, jika tidak ada keterbukaan informasi dalam proses transaksi karena adanya benturan kepentingan tersebut.

Tapi yang terjadi di Telkomsel dan GOTO tidak demikian. Lagipula, yang berinvestasi di GOTO itu adalah perusahaan-perusahaan raksasa dunia. Yang dulu dituduh sebagai pihak asing. Sekarang giliran Telkomsel ikut masuk untuk menguatkan kepemilikan domestik, masih juga dipersoalkan.

Kemudian Agustinus juga menulis, “Meskipun ada Surat Edaran MA yang menyatakan kerugian anak perusahaan BUMN bukan kerugian negara, saya berpikir tidak selalu demikian adanya, mengingat hal-hal sebagai berikut:”

Dari sini sebenarnya sudah terlihat, Agustinus hanya ingin menang sendiri. Bahkan Surat Edaran MA pun dilawan dan tidak diindahkan olehnya. Padahal sudah jelas apa yang digariskan MA itu, kerugian anak usaha BUMN tidak terkait dengan negara.

Agustinus juga menulis, “1. Telkomsel adalah perusahaan terkendali TLKM karena TLKM menguasai mayoritas 65% saham Telkomsel. Laporan keuangan Telkomsel terkonsolidasi dengan Telkom. Penurunan nilai investasi tercatat dalam buku TLKM yang berkonsekuensi mengurangi laba.”

Pernyataan nomor satu ini benar dan jelas. Tapi tidak mengubah fakta apa-apa. Tidak bisa menganulir Surat Edaran MA di atas.

Selanjutnya dia menulis, “2. Preseden. Polda Metro Jaya pernah menyelidiki Telkomsel dalam perkara korupsi proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga merugikan negara Rp 300 miliar.

Bekas Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara (sekarang direktur Telkom) pernah diperiksa pada Mei 2021. Kemudian kasus investasi Telkom melalui anak perusahaan PT PINS di Tiphone sebesar Rp1,5 triliun diselidiki KPK sebagai tipikor pada 2020. Artinya, apa yang terjadi di Telkomsel, anak perusahaan BUMN, dapat diproses tipikor.”

Pernyataan ini tidak ada kaitannya dengan kasus Telkomsel-GOTO. Narasi ini hanyalah framing yang ingin menggambarkan bahwa anak usaha BUMN bisa merugikan negara.

Investasi dan perkara korupsi jelas beda. Investasi dilakukan dengan transparansi dan diawasi oleh segenap lembaga yang ada di sana. Ini jika memakai logika Agustinus, bahwa anak usaha BUMN bagian erat dari BUMN.

Apalagi faktanya, MA telah membuat keputusan tegas, kerugian anak usaha BUMN bukan kerugian negara. Ini jelas. Dan sampai saat ini investasi Telkomsel di GOTO tidak membuat mereka rugi.

Kalau harga saham naik-turun itu biasa. Tapi itu tetap tidak bisa disebut sebagai kerugian. Karena cara menilai investasi itu harus jangka panjang.

——

Agustinus juga terus mengutip temuan TEMPO yang seakan-akan ia klaim untuk memperkuat semua asumsinya.

Poin pertama yang ia kutip dari Tempo adalah teaser judul begini: “Telkom terpapar kerugian akibat investasi Telkomsel pada GOTO. Modal masuk diduga digunakan untuk membayar saham investor lama.”

Teaser Tempo itu bersifat klik bait. Artinya, sengaja dibuat agar calon pembaca tertarik. Tapi sebenarnya di sana ada kata “diduga” yang artinya hanya persepsi awal penulisnya saja.

Fakta sebenarnya harus diungkapkan melalui investigasi. Itupun kalau Tempo bisa menemukan bukti. Selama kalimatnya ada kata “diduga” maka itu tidak mengubah fakta apa-apa.

Ia kembali mengutip Tempo, “Sejak menerima suntikan modal dari Telkomsel pada November 2020, Gojek rajin membeli kembali (buyback) saham milik investor lama. Dana diambil dari kas perusahaan. Saham yang di-buyback itu antara lain milik karyawan dan manajemen GOTO serta sejumlah pemodal.

Soal buyback di atas sudah dijawab oleh manajemen Telkom dengan gamblang. Narasi klik bait Tempo yang dibumbui oleh Agustinus dengan penghakiman menggebu-gebu itu telah dibantah dengan telak.

Penjelasan dari Telkom itu sudah dengan terang-benderang menepis kata-kata “diduga, diduga kuat” yang dijadikan senjata oleh Agustinus untuk membentuk framing di tengah masyarakat. Ini sebenarnya cara yang jahat, tapi memang tidak bisa dijerat hukum.

Kemudian Agustinus juga menulis, “Per November 2021, Garibaldi Thohir tercatat sebagai pemegang 1,05 miliar lembar saham GOTO.

Artinya adalah diduga kuat ada rombongan yang keluar GOTO sebelum IPO. Saham mereka dibeli oleh GOTO setelah dana Telkomsel masuk. Mereka sudah untung karena modalnya hanya Rp 1/ lembar. Dibeli setidak-tidaknya Rp 266/ lembar.

Para pihaknya adalah yang saya sebut di atas dan sudah dimuat Tempo juga. Bahkan Tempo memberikan atribut kepada Northstar adalah private equity yang didirikan oleh Patrick Walujo. Dia adalah menantu TP. Rachmat. Northstar adalah mantan pengendali Trimegah (TRIM) sebelum akhirnya beralih ke Boy Thohir melalui akuisisi 34,64% saham.

Selanjutnya, seperti kita ketahui, mereka jualan saham GOTO melalui IPO pada harga penawaran Rp 338/ lembar. Bahasa awam untuk menggambarkan keadaan ini adalah bahwa GOTO adalah perusahaan yang masih merugi dan di masa depan belum tentu bisa menghasilkan untung (diakui sendiri dalam Prospektus) yang mendapatkan investasi dari Telkomsel Rp6,3 triliun, yang sebagiannya (Rp1,7 triliun) dipakai untuk membeli saham pemilik lama. Artinya tidak persis sesuai juga dengan yang tertulis di Prospektus bahwa dana itu untuk modal kerja.”

Kita lihat penjelasan Telkom, pembukuan unrealized loss tersebut muncul karena Telkom mengikuti perhitungan secara standard akuntansi saja. Pasalnya, harga per saham GoTo berubah dari sekitar Rp 375 per saham pada akhir 2021 menjadi hanya Rp 338 per saham per kuartal I-2022.

Artinya, kalau Agustinus memahami mekanisme investasi, yang dilakukan Telkomsel itu adalah hal yang wajar. Telkom sebenarnya sudah berhasil membukukan keuntungan Rp 2,5 triliun dari investasi di GoTo ketika harga Rp 375 per saham pada akhir 2021.

Akan tetapi, pada kuartal I-2022, Telkom harus melakukan mark-to-market accounting sesuai dengan PSAK 71 dengan menggunakan perhitungan harga saham yang lebih rendah, yakni Rp 338 per saham.

Ini adalah penjelasan dari pihak Telkom. Dan ini sudah cukup untuk menepis semua tuduhan karena toh sebenarnya Telkom sudah untung kok kalau mau dihitung tahun 2021.

Poin ke dua yang dikutip Agustinus, “2. Tempo melaporkan, “Telkom pun meminta pendapat Kejaksaan Agung mengenai rencana investasi di Gojek. Kejagung menolak dengan pertimbangan Gojek belum membukukan keuntungan.

Menurut Kejagung, Telkom sebagai BUMN harus menghindari potensi kerugian dari investasi. Manajemen Telkom pun bolak-balik menjelaskan bahwa ada keuntungan berupa potensi pasar dan bisnis baru yang akan didapatkan dari ekosistem digital Gojek.

Kejaksaan memberi opini legal dengan catatan Telkom harus membeli saham baru yang diterbitkan Gojek, bukan membeli saham dari investor lama… “

Menurut saya, apa yang dilakukan Telkom itu namanya tindakan preventif. Karena Telkom adalah perusahaan negara. Apa yang dilakukan anak usahanya harus dalam pengawasan Telkom.

Karena dia perusahaan negara, maka Telkom harus menggunakan segenap struktur yang dimiliki negara untuk membantu mengawasi kinerja usahanya, termasuk pengawasan Telkom terhadap anak usahanya.

Jadi, permintaan Telkom itu bukan untuk membuat Kejaksaan Agung mengawasi Telkomsel, tapi justru untuk memberikan pandangan pada Telkom selaku induknya. Maka bentuknya adalah, Telkom meminta “pendapat” Kejaksaan Agung.

Jikapun Jaksa Agung menolak berpendapat, itu bukan karena ada pelanggaran hukum. Tapi ada mekanisme wajar yang mesti dilalui terlebih dulu. Meskipun tanpa hal itu juga tidak membuat Telkom mengalami masalah hukum.

Dengan kutipan dari Tempo itu Agustinus kemudian mengambil kesimpulan, dia menulis, “Laporan Tempo menguatkan argumen saya yang mempertanyakan bagaimana bisa BUMN berinvestasi Rp 6,3 triliun di perusahaan yang tengah merugi dan bisa jadi akan terus merugi?”

Argumen ini berbahaya, dan ini membuktikan Agustinus tidak memahami perekonomian mutakhir. Startup itu berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Yang dijual dalam startup itu kinerja dan harapan di masa mendatang.

Maka ada istilah bakar uang. Karena mereka harus membukukan transaksi yang baik dan membentuk rancangan masa depan yang kokoh. Mereka harus memanjakan konsumen dengan berbagai reward dan bonus.

Untung perusahaan diambil di masa depan saat perusahaan sudah stabil, atau terus berlanjut sirkulasi investasi seperti itu. Dinamika ini akan terus terjadi selama perusahaan masih dibutuhkan oleh konsumen.

Agustinus juga menulis, “Business Judgement Rule macam apa yang dimajukan mengingat jika melihat UU Perseroan Terbatas, yang namanya Business Judgement Rule juga mensyaratkan tidak adanya transaksi afiliasi dan benturan kepentingan?”

Ini juga sesat pikir dan menyalahi definisi dari afiliasi dan benturan kepentingan yang dimaksudkan undang-undang dan peraturan yang ada. Agustinus memang sengaja membentuk framing sejak awal tulisannya, agar bisa memunculkan pertanyaan demikian. Faktanya, tidak ada undang-undang dan peraturan yang dilanggar.

Agustinus menambahkan, “Pada akhirnya memang dibuat skema penerbitan saham baru untuk Telkomsel, tapi faktanya ada sebagian dana yang dipakai untuk membeli saham pemilik lama!”

Ini juga framing, dan sudah terbantahkan di atas. Tuduhan ini tidak masuk akal.

Pada poin selanjutnya Agustinus mengutip Tempo, “3. Bekas Dirut Telkomsel ketika transaksi terjadi yakni Setyanto Hantoro—menurut saya—pasang badan. Kepada Tempo, ia mengakui bahwa investasi Telkom dan Telkomsel ke Gojek adalah idenya. ‘Tapi ide ini tidak ada hubungannya dengan pihak lain,’ kata dia.

Pada status beberapa hari lalu, saya menyinggung soal Setyanto yang hilang bak ditelan awan. Ternyata sekarang sudah ‘ditemukan’ Tempo. Dia membangun bisnis pusat data melalui Provident Capital Partners. Provident adalah perusahaan yang didirikan Winato Kartono, pelaku industri keuangan yang juga pernah menjadi Komisaris Gojek.”

Saya sih lihatnya kisah bombastis ini hanya ingin membangun citra, bahwa Agustinus tahu sesuatu. Tapi faktanya dia tak punya bukti untuk menguatkan dugaannya.

Selanjutnya Agustinus mengutip Tempo, “4. Tempo melaporkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berkata penyertaan modal Telkomsel di GOTO tidak membutuhkan persetujuan Menteri BUMN. Persetujuan investasi itu cukup diperoleh dari Dewan Komisaris Telkomsel.

Tidak ada sama sekali Pak Erick ikut campur menentukan apakah boleh investasi atau tidak. Tidak ada kaitannya dengan Pak Boy. Itu business-to-business antara Telkomsel dan Gojek.”

Artinya adalah dia mau bilang masalah Rp6,3 triliun itu persetujuan Dewan Komisaris Telkomsel, yang mana kita tahu, Wishnutama Kusubandio adalah Komisaris Utama Telkomsel merangkap Komisaris GOTO (hal mana saya persoalkan juga karena masalah afiliasi dan benturan kepentingan).”

Sebenarnya jawaban Arya Sinulingga sudah jelas kalau ini ya keputusan Dewan Komisaris, banyak lho orangnya. Hanya saja, Agustinus masih memaksakan framing dan dugaannya. Padahal dari pernyataan Arya itu sudah clear. Tidak ada masalah apa-apa.

Kemudian Agustinus membuat tuduhan, dia menulis, “Apakah ini artinya Wishnutama yang akan dikorbankan (dan Setyanto Hantoro yang pasang badan), kita lihat saja nanti.” Ini juga hanya dugaan, “kita lihat saja nanti”, katanya. Tapi itu entah kapan.

Yang aneh, Agustinus juga menulis, “Sebagai catatan, Wishnutama tidak ada komentarnya dalam laporan Tempo.”

Pernyataan itu tidak ada kaitannya dengan kasus di atas. Memberikan komentar atau tidak itu hak setiap orang. Yang memaksakan kehendak namanya diktator. Jika Wishnutama memilih diam, tentu ada alasan pribadi. Dan sikap diam itu bukan pembenaran bagi dugaan Agustinus.

Pada poin selanjutnya Agustinus menulis, “5. Tempo mengutip Chief of Corporate Affairs GOTO Nila Marita yang membantah dana Telkomsel dipakai untuk buyback saham pemilik lama.

Meskipun, kata dia, “Buyback saham ini telah mendapat persetujuan para pemegang saham, TERMASUK Telkomsel.”Saya tidak komentari, Anda nilai sendiri.”

Komentar Agustinus itu absurd dan memang sengaja meminta penghakiman publik. Framing yang telah dia gambarkan sejak awal itu sedang dikerucutkan pada kesimpulan yang dipaksakan.

Publik yang dia minta menilai sendiri, sesuai framing yang telah dibentuknya tadi. Hal itu juga membuktikan, argumen Agustinus memang lemah, sehingga perlu untuk membawa pembaca ikut serta dalam menghakimi.

Selanjutnya Agustinus menulis, “6. Apa kata Dirut Telkom Ririek Adriansyah? Dalam laporan Tempo, ia bicara soal loss-gain (unrealized), yang mana kita semua tahu, saya tidak fokus peduli ke situ. Dia tidak komentari tentang pokok masalah yakni afiliasi dan benturan kepentingan.”

Justru itu yang penting. Karena dugaan Agustinus itu masuknya loss-gain. Soal afiliasi dan benturan kepentingan tidak memiliki kaitan dengan hukum, sebab dalam peraturan sudah dijelaskan dengan gamblang definisi afiliasi dan benturan kepentingan yang dimaksudkan. Tapi sekali lagi, Agustinus memang sengaja membentuk narasinya sendiri yang berbeda dengan fakta di lapangan.

Kemudian pernyataan selanjutnya ini yang membuat saya terpaksa ikut mempelajari kasus ini, Agustinus menulis, “Saya tidak berhalusinasi tapi begitulah semua yang terjadi. Ke mana OJK dan para penegak hukum bersembunyi, saya tidak tahu. Ke mana Presiden Jokowi, saya pun tidak tahu.”

Ini menggelikan. Seolah-olah ini bukan negara hukum. Tujuan dari kalimat Agustinus itu ingin menggambarkan bahwa hanya dirinya yang tahu masalah ini, hanya dia yang paham seluk-beluk hukum dan ekonomi.

Padahal dari sejak awal tulisannya dan argumen yang dia bangun menunjukkan, dia tidak paham perekonomian, dia tidak mengerti cara bisnis startup. Yang hendak dia serang dari segi etik. Itupun tidak memiliki landasan yang kuat. Tapi kenapa bawa-bawa nama Jokowi?

Sebagai penutup Agustinus menulis, “Saya telah mengungkapkan apa yang terjadi, tinggal masyarakat menilai. Jika pun afiliasi dan benturan kepentingan tidak masalah di negara ini, pelakunya tidak diproses hukum, mari saudara sekalian, kita ikuti ‘teladan’ para pejabat kita untuk melakukan hal yang sama dalam setiap proyek pemerintah, BUMN/ BUMD, dll. Ketimbang menjadi bangsa yang munafik! Mungkin, itulah makna Revolusi Mental: munafik! Salam Telkom Gate… Segera Penjarakan Thohir Brother.”

Jika melihat tagline dan narasi kebencian Agustinus terhadap Erick Thohir itu, jelas terlihat, di belakang argumen Agustinus itu sebenarnya hanyalah dendam pribadi. Ia tidak sedang mempersoalkan indikasi kerugian negara, tapi membuncahkan sentimen pribadi dari dirinya.

Orang-orang yang paham soal investasi dan startup akan mengerti, bahwa transaksi yang dilakukan Telkomsel itu sah secara hukum dan tidak melanggar satupun peraturan yang dituduhkan. Karena hukum itu perlu bukti nyata, bukan kata “diduga, diduga kuat, menurut saya,” dan seterusnya.

Jadi bagi yang masih ragu-ragu dengan kehebohan ini, kembalikan masalah ini pada hukum. Jika ada bukti, laporkan. Jika tidak, ya jangan menyebarkan dugaan tidak berdasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.