Kolom Eko Kuntadhi: PAK POL, LEBIH ARIF YA…

Kemarin, teman saya Pebby didatangi polisi. Dua mobil penuh mengetuk pintu rumahnya. Pagi-pagi. Mereka membawa surat pemanggilan. Kasusnya, soal status di media sosial.

Pebby adalah ibu rumahtangga yang resah dengan kondisi bangsa inj. Seperti banyak emak-emak lain yang mulai melek politik. Status-statusnya menyengat. Kadang hasil copypaste dari berbagai tulisan yang beredar di medsos. Tapi senyengat-nyengatnya, ya sengatan emak-emaklah.

Rupanya ada orang yang tidak suka dengan emak-emak yang mulai melek politik ini. Pebby dilaporkan ke polisi, ditangani oleh unit Cybercrime. Entah siapa yang melaporkan, sampai saat ini tidak jelas. Pagi itu juga dia diangkut.

Untung akhirnya dia bisa pulang setelah pemeriksaan. Tapi bukan berarti kasusnya selesai. Dalam waktu hampir bersamaan, seorang dokter 74 tahun, Sugianto Sastrodiwiryo juga mengalami nasib yang sama dengan Pebby. Lelaki gaek yang gedeg dengan perilaku politik para elit ini selaku menuliskan kegalauan hatinya di medsos.

Hasilnya, dia dilaporkan karena status-statusnya tersebut. Polisi menangkapnya dan memeriksanya karena ada laporan.

Cukup? Belum. Kemarin para musisi melakukan demo di depan KPK untuk menguatkan KPK terhadap langkah DPR yang hendak melakukan hak angket. Dalam orasinya tentu saja ada kritik pada kinerja DPR.




Kita tahu sebagian inisiator hak angket DPR adalah anggota dewan yang namanya disebut-sebut dalam kasus e-KTP. Jadi, wajar saja jika orang menyangka ada udang di balik bakwan dalam usaha hak angket itu. Plus sambel kacang tentunya.

Nah, dua orang staf ahli DPR melaporkan para artis dan musisi itu, antara lain Addie MS, Once, Sys NS, Renny Djayusman –dengan tuduhan pencemaran nama baik lembaga negara. Kita tidak tahu sampai dimana kasus ini sekarang.

Ada banyak pertanyaan besar di kepala kita, sejauh mana suara rakyat dalam negara demokrasi ini bisa diteriakkan secara bebas? Tentu saja kritis berbeda dengan ujaran kebencian. Berbeda dengan pelecehan.

 

Tapi, mengamati status-status Pebby atau dr Sugianto sepertinya itu sama dengan status-status banyak orang lainnya. Hanya cetusan warga negara yang resah dengan kondisi bangsanya. Dr Sugianto misalnya, ikut besuara mengrikritisi DPR yang dikerjanya dianggap jauh dari harapan.

Para musisi memberikan dukungan kepada KPK berhadapan dengan hak angket DPR lalu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik lembaga negara. Ini benar-benar keterlaluan.

DPR adalah lembaga negara sebagai representasi demokrasi. Mereka juga duduk di Senayan sebagai wakil dari rakyat termasuk wakilnya para artis dan musisi itu. Hanya orang kesurupan saja yang melaporkan ke polisi suara rakyat yang mengkritik kinerja dan sepak terjang DPR. Ingat, lembaga negara itu namanya Dewan Perwakilan Rakyat. Bukan Dewan Perwakilan Kampret!

Di negara ini memang hukum adalah panglima. Tapi jangan sampai juga justru menjadi alat memberangus aspirasi publik.

Kita berharap untuk kasus-kasus seperti ini kepolisian lebih arif menanganinya. Bukan memakai kacamata kuda, pokoknya setiap laporan harus diproses sampai pengadilan. Jangan sampai lembaga hukum yang menjadi harapan publik ini digunakan orang untuk mematikan demokrasi.

Saya rasa, untuk kasus-kasus seperti Pebby dan Dr Sugianto kepolisian bisa bertindak sebagai penengah. Fungsinya bisa mirip seperti dewan pers ketika ada sengketa antara media dengan pihak lain dalam sebuah berita. Polisi bisa bertindak sebagai lembaga arbitrase. Pertemukan sang pelapor dan yang dilaporkan. Bantu mereka mencari jalan keluar damai.

Jadi, pada Unit Cybercrime Kepolisian bisa dibentuk sebuah tim penengah seperti itu. Fungsinya untuk menangani soal perselisihan status medsos. Unit Cybercrime sendiri akhirnya bisa lebih fokus dengan kejahatan cyber lain yang jauh lebih membutuhkan penanganan. Kalau unit itu cuma disibukkan mengurus laporan status-status medsos, bisa dibayangkan betapa ribetnya mereka.

Nah, kalau nanti ada yang berselisih diantara masyarakat karena status di medsos, polisi bisa mempertemukan keduanya. Minta mereka mengulurkan jari kelingking. “Kita baikkan, ya….”

Jika semua pengaduan soal medsos diproses hukum, pertama itu sama saja membunuh kebebasan berpendapat. Sekaligus ancaman bagi demokrasi. Ke dua, apa kepolisian nanti gak pusing ngurus status emak-emak yang mulai melek politik? Atau rakyat biasa yang gedeg dengan perilaku politisi?




Demokrasi yang kita capai sekarang ini, adalah sebuah anugerah. Sebagian memang ada yang kebablasan, dengan menyebar fitnah dan nyinyiran kampungan. Tapi sebagian lain masih ok, kok. Jangan sampai karena salah menangani, hukum berubah menjadi tangan-tangan tiran.

Gini deh, Pak Pol. Kita saksikan belum lama ini ratusan ribu orang teriak-teriak di jalan berhamburan kata makian. Ganyang. Bunuh. Halal darahnya. Kutil dan sebagainya. Tapi rakyat gak pernah dengar ujaran seperti itu diproses polisi. Seolah kalau kasar, ya kasar aja sekalian.

Pada beberapa hal, publik juga jadi tidak tahu mana standar sebuah status jadi ranah pidana. Soalnya banyak yang lebih serem-serem, sampai memfitnah Presiden, tapi kok gak diapa-apain?

Aparat memang penegak hukum. Tapi tidak ada salahnya dalam menjalankan tugas mendahulukan kearifan. Untuk kasus status medsos, dahulukan saja musyawarah dari pada jalur hukum formal.

Saya tahu betul bagaimana rasanya berhadapan dengan masalah hukum. Gak enak. Alhamdulillah, sampai saat ini memang belum ada orang yang melaorkan saya ke polisi.

Tapi saya pernah dilaporkan ke Puskesmas, gara-gara saya menolak diimunisasi kanker serviks. Untunglah mereka gak maksa…






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.